Salin Artikel

Polisi Tetapkan 22 Tersangka Kasus Kericuhan Yahukimo

Sebanyak 22 tersangka itu merupakan bagian dari 56 orang yang ditangkap sebelumnya.

"22 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sisanya masih dalam pemeriksaan intensif Penyidik Sat Reskrim Polres Yahukimo," ujar Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal, melalui keterangan tertulis, Rabu (6/10/2021).

Kamal menambahkan, Polres Yahukimo telah mengamankan barang bukti berupa sebuah minibus, enam ponsel, 204 anak panah, 16 busur, lima parang, satu linggis, batu, dan gagang kapak.

Saat ini, sebanyak 3.609 warga masih mengungsi di Mapolres Yahukimo, Gereja Gidi Evanhastia, dan Koramil Dekai.

"Kami dapat sampai bahwa logistik untuk masyarakat yang mengamankan diri tersebut kebutuhanya di penuhi oleh Pemerintah Daerah, di bantu TNI-Polri dan masyarakat dari luar  Kabupaten Yahukimo," kata Kamal.

Kericuhan di Yahukimo terjadi pada Minggu siang. Saat itu, sekelompok masyarakat dari Suku Kimyal menyerang masyarakat Suku Yali yang beribadah di gereja.

Akibat penyerangan tersebut, enam warga tewas dan 43 lainnya luka-luka. Sebanyak 10 orang di antaranya sudah dievakuasi ke Jayapura untuk mendapat perawatan lebih lanjut.

Selain itu, massa juga membakar sejumlah bangunan. Usai kejadian itu, polisi juga menahan 56 pelaku kericuhan yang salah satunya adalah tokoh KNPB Yahukimo bernama Ruben Wakla.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/06/114606978/polisi-tetapkan-22-tersangka-kasus-kericuhan-yahukimo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke