Salin Artikel

Pengakuan Suami Istri yang Diduga Aniaya Anak Asuh Difabel di RKS Sleman

KOMPAS.com - Suami istri pengelola rumah kasih sayang (RKS) di Kapanewon Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mengaku telah menganiaya AL (17), salah satu anak asuh mereka. 

Saat diperiksa di Mapolres Sleman, kedua tersangka diduga tak sabar karena korban tak menurut. 

"Anak disabilitas itu kan dalam penanganannya itu harus mempunyai keahlian khusus salah satunya sabar. Nah pelaku ini melakukan penganiayaan karena mungkin anak ini susah untuk diatur, tidak menurut. Karena jengkel yang bersangkutan melakukan hal-hal yang mungkin dianggapnya bisa membikin kapok korban," ucap Kanit PPA Satreskrim Polres Sleman Iptu Yunanto Kukuh dalam jumpa pers, Selasa (5/10/2021).

Tak memiliki izin dan tak layak

Sementara itu, setelah kasus itu terungkap, polisi menutup RKS yang dikelola kedua tersangla. RKS itu, kata Yunanto Kukuh, tak berizin dan kondisinya tak layak.

"Itu sudah resmi ditutup, Kami unit PPA Polres Sleman bekerja sama dengan Dinas Sosial menutup tempat tersebut karena memang yang pertama tempat tersebut tidak layak, kemudian tempat tersebut bukan merupakan tempat yang mempunyai izin untuk beroperasi," tegasnya. 

Sementara itu, dari pengakuan korban, penganiayaan itu nyaris dilakukan setiap hari sejak Januari hingga Agustus 2021.

Korban mengaku diborgol di tiang depan dan juga disulut menggunakan api oleh tersangka.

"Dari pengakuan korban setiap malam diborgol di depan tiang kemudian disiram menggunakan air panas, dipukul menggunakan tongkat, disulut menggunakan api," kata Yunanto Kukuh dalam jumpa pers.

Kasus itu terungkap setelah ibu korban dilarang video call dengan AL. Tersangka, kata polisi, beralasan AL sedang belajar dan tak bisa diganggu.

Saat itulah ibu korban merasa ada kejanggalan dengan RKS yang dikelola LO dan IT.

"Ibunya itu ingin video call anaknya dan tidak pernah dikabulkan oleh pelaku, alasanya karena pandemi, anaknya sedang belajar seperti itu," tegasnya.

Seperti diketahui, AL telah dititipkan di RKS Kapanewon Mlati sejak 2019.


Saran mantan pegawai RKS

Ibu korban yang berada di Lampung tersebut lalu mencoba mengunggah foto anaknya itu ke Facebook.

Tak disangka, unggahan itu direspons oleh salah satu mantan pegawai RKS Kapanewon Mlati. Mantan pegawai tersebut menyarankan ibu korban untuk menjemput AL.

"Ibu korban memposting foto korban di Facebook. Ada salah satu dari pengurus RKS yang dipecat itu menulis komentar di sana kalau bisa anaknya diambil saja Bu," ucapnya.

Asuh 17 anak

Di RKS itu, menurut pengakuan tersangka, ada 17 anak. Saat ini, anak-anak itu dipindahkan ke Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Antasena di Magelang, Jawa Tengah.

Sementara, LO dan IT telah diamankan dan terancam Pasal 80 UURI No 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman huluman 3 tahun dan 2 tahun 8 bulan.

(Penulis: Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma | Editor: Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2021/10/06/090932678/pengakuan-suami-istri-yang-diduga-aniaya-anak-asuh-difabel-di-rks-sleman

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke