Luas lahan tersebut, milik PT Pabrik Gula Jatitujuh, yang keseluruhan berada di Indramayu dan merupakan Hak Guna Usaha (HGU) dengan luas keseluruhan 12.000 hektar (ha), di dua kabupaten yakni Majalengka dan Indramayu.
General Manager Pabrik Gula Jatitujuh, Aziz Romdhon Bachtiar, menjelaskan, lahan 6.000 hektar (ha) tersebut, berada di Indramayu dan sebagian masyarakat setempat ingin menguasai lahan tersebut dengan ditanami tebu.
"Jadi ada sertifikat HGU nomor 01 Majalengka dan sertifikat HGU nomor 02 Indramayu. Jadi memang secara ilegal mereka ingin menguasai lahan di sebagian besar wilayah Indramayu," kata Aziz, saat dimintai keterangan, Selasa (5/10/2021).
Pihaknya menjelaskan, dari luas keseluruhan Hak Guna Usaha (HGU) 12.000 hektar (ha), yang ditanami tebu oleh PT Pabrik Gula Jatitujuh berjumlah 9500 hektar (ha).
"Karena yang lainnya kan ada bangunan ada jalan," kata Aziz.
Pihaknya sendiri menerangkan, untuk petani yang menggarap lahan tebu di wilayah Majalengka telah kondusif, dan tinggal lahan garapan tebu di Indramayu yang masih sengketa dengan masyarakat setempat.
"Memang lahan-lahan yang masih sengketa ini sebagian besar di wilayah Indramayu. Jadi karena minat petani tebu ini sudah mulai tinggi akhirnya melihat lahan yang tidak dikelola mereka ingin mengelola," terang Aziz.
Saat ini, untuk menyelesaikan masalah tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan melibatkan pemerintah Kabupaten Indramayu dan aparat kepolisian, untuk pengamanan.
"Intinya kita tidak terprovokasi lagi lah. Ini kan karena terprovokasi akhirnya muncul keberanian-keberanian yang di luar dugaan. Jadi akhirnya ada kejadian seperti itu," jelas Aziz.
Bupati Indramayu: sengketa lahan sudah berlangsung lama
Sementara itu, saat dimintai keterangan, Bupati Indramayu Nina Agustina Da'i Bachtiar mengungkapkan sengketa lahan PT Pabrik Gula Jatitujuh di perbatasan Majalengka-Indramayu tersebut sudah berlangsung lama.
Namun pihaknya menyangkan insiden berdarah tersebut terjadi sebagai solusi di antara dua kelompok bertikai tersebut.
"Di sini kan kerugian bukan saja ke petani tapi berimbas ke semua. Kita boleh yang namanya hidup kita sama-sama membela tapi yang namanya premanisme ini tidak kita halal kan. Tidak kita diperbolehkan," kata Nina.
Nina juga menjelaskan, dua kelompok yang bentrok tersebut, di antaranya ada yang tidak puas saat dilakukan mediasi, dan puncaknya melakukan tindakan kriminal dengan menyerang petani yang menggarap lahan sengketa tersebut pada Senin (4/10/2021) kemarin.
"Sebenarnya beberapa bulan yang lalu kita sudah memediasi. Tapi karena mungkin ketidaksabaran atau ini sudah berlarut-larut akhirnya meledak. Dan ini saya akan tindak tegas dengan meminta aparat," ujar Nina.
Saat ini, dari insiden tersebut, 10 orang telah diamankan dan kasus tersebut sedang ditangani pihak Kepolisian Resor Indramayu.
https://regional.kompas.com/read/2021/10/05/210405978/2-petani-tewas-dalam-bentrok-maut-di-lahan-tebu-ini-penjelasan-pg-jatitujuh