Salin Artikel

Bersurat ke Jokowi, Ibu Rumah Tangga yang Menanggung Utang Almarhum Suami Rp 224 Juta Minta Keadilan

KUPANG, KOMPAS.com - Mariantji Manafe, ibu rumah tangga asal Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), masih terus berjuang mendapatkan keadilan. 

Segala cara pun telah dia tempuh, agar kasus warisan utang dari almarhum suaminya Wellem Dethan di Bank Christa Jaya Kupang sebesar Rp 224 juta, bisa segera diselesaikan secara adil.

Janda satu anak itu akhirnya mengirim surat langsung ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Selain ke Jokowi, surat yang isinya menceritakan kronologi kasusnya itu, dikirim juga ke Mahkamah Agung, Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

"Tujuan saya menulis surat ini, hanya ingin meminta ada penegasan dan kejelasan hukum di Indonesia, khususnya di Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA Kupang," ujar Mariantji, kepada sejumlah wartawan di kediamannya, Selasa (5/10/2021).

Mariantji menginginkan, agar hukum di Indonesia benar-benar dijalankan sesuai aturan hukum, sehingga dirinya sebagai orang kecil bisa merasakan hukum benar adil dan sesuai peraturan.

Isi surat yang dia kirim ke Jokowi dan MA, tertulis kronologi perkara yang dialaminya, termasuk dua putusan hakim Pengadilan Negeri Kelas I Kupang yang berbeda dalam satu subyek perkara yang sama.

Sehingga, membuat dirinya meminta agar keadilan ini bisa ditegakan.

"Kita hanya menginginkan kalau bisa Bapak Presiden sebagai pengayom masyarakat khususnya kita orang kecil, agar bisa melihat keluhan ini, supaya menerapkan hukum yang seadilnya-adilnya dan itu harapan saya," ujar dia.

Kasus itu pun telah digugat Mariantji di Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang pada 21 September 2019 lalu.

Kemudian, pada 2 Desember 2019, hakim yang memimpin persidangan tersebut antara lain Nuril Huda (Hakim Ketua), Fransiskus Wilfrirdus Mamo (Hakim Anggota), Anak Agung Gde Oka Mahardika, SH (Hakim Anggota), mengabulkan gugatan Mariantji.

Selanjutnya, pada 12 April 2021, Pengadilan Negeri Kupang, sudah mengeluarkan surat keterangan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.


Bahkan, kata dia, pihak pengadilan sudah memberikan nomor rekening, agar dirinya menyetor biaya eksekusi sebesar Rp 6 juta.

"Pada 26 September 2021 laku, saya dan pengacara sudah menyetor. Namun, sampai saat ini belum dieksekusi," ujar dia.

Dengan surat yang telah dikirim, Mariantji berharap, para petinggi di negara ini bisa memberikan tanggapan dan respons terhadap kasus yang menimpanya, sehingga dirinya bisa memperoleh keadilan.

"Saya hanya membutuhkan keadilan sebagai orang kecil. Saya dengan anak semata wayang harus menanggung semua ini," ujar dia.

Sebelumnya, Mariantji Manafe, ibu rumah tangga asal Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), terkejut saat mendapat surat dari Bank Christa Jaya Kupang.

Isi surat tertera jelas, Marianji harus segera melunasi uang pinjaman sebesar Rp 224 juta.

Utang itu berasal dari almarhum suaminya Wellem Dethan, yang meninggal pada 2018.

Posisi Marianji sebagai ahli waris, wajib mengembalikan utang tersebut kepada Bank.

Komisaris Utama Bank Christa Jaya Kupang Christofel Liyanto menuturkan, kasus tersebut sebenarnya sudah berlangsung lama.

Christofel mengaku, selama ini hanya bersifat pasif terhadap perkara ini.

"Kita melihat masalah ini sebetulnya sangat sederhana, tapi tidak mau diselesaikan secara baik-baik," ujar Christofel di Kupang, Jumat (17/9/2021).

"Kita yang menjadi korban dan mengalami kerugian dan ingin diselesaikan baik-baik, tapi ibu Mariantji tidak mau, malah dia yang gugat kita," sambungnya.

Direktur Utama Bank Christa Jaya Kupang Wilson Liyanto menambahkan, dalam kasus pinjaman itu, pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat keterangan lunas, ataupun surat pencabutan jaminan kredit.

Bahkan, kata dia, sebelumnya awal perjanjian kredit ini almarhum dan istrinya menolak untuk tandatangani asuransi jiwa.

"Padahal dalam perjanjian kredit itu dijelaskan bahwa apabila debitur itu meninggal maka istri akan menjadi ahli waris," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/05/185535778/bersurat-ke-jokowi-ibu-rumah-tangga-yang-menanggung-utang-almarhum-suami-rp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke