Salin Artikel

Dugaan Korupsi Dana Hibah Gereja di Sintang, 2 Anggota DPRD Ditahan

PONTIANAK, KOMPAS.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kalbar) menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi penyelewengan dana hibah untuk Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Jemaat Eben Haezer di Desa Semuntai, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang.

Keempat orang yang ditangkap tersebut masing-masing JM selaku pengurus gereja, SM selaku aparatur sipil Negara (ASN), anggota DPRD Kalbar TI, dan anggota DPRD Sintang TM.

“SM ditahan di Lapas Perempuan Pontianak, sedangkan JM, TI dan TM ditahan di Rutan Pontianak. Mereka ditahan selama 20 hari,” kata Kajati Kalbar Masyhudi melalui Asisten Intelejen Taliwondo, kepada wartawan, Senin (4/10/2021) malam.

Dijelaskan Taliwindo, kasus ini bermula 26 Februari 2018. Saat itu, Pemerintah Kabupaten Sintang, melalui anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2018, menyalurkan dana hibah untuk pembangunan GPdI Jemaat Eben Heazer.

Total dana hibah sebesar sebesar Rp 299 juta dan disalurkan dalam dua tahap.

Pertama sebesar Rp 239.200.000, ditransfer ke rekening pribadi JM pada 27 April 2017.

Kemudian kedua sebesar Rp 59.800.000, ditransfer ke rekening pengurus gereja.

Taliwindo menerangkan, setelah dicairkan, uang tersebut diserahkan kepada SM sebesar Rp 219.150.000 lalu dibagikan masing-masing kepada TI sebesar Rp 100 juta yang dipergunakan untuk memberangkatkan pendeta ke Yerusalem, kepada TM sebesar Rp 19.800.000 sebagai komitmen fee, dan kepada JM sebesar Rp 57.318.250 untuk pembangunan gereja.

“Lalu sisa sebesar Rp 121.881.750 tetap dikuasai SM sebesar Rp 99.350.000 dan JM Rp 22.531.750,” tutup Taliwindo.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/05/104251078/dugaan-korupsi-dana-hibah-gereja-di-sintang-2-anggota-dprd-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke