Salin Artikel

Kasus Oknum Perangkat Desa Gandakan Sertifikat Tanah Warga, Muhtadin Ajukan Pembatalan ke BPN

Permohonan pembatalan tersebut diajukan karena Muhtadin dan keluarga besarnya tak pernah mengajukan pecah sertifikat

Namun oleh AS, sertifikat tanah milik keluarga besar Muhtadin dipecah dan dijadikan jaminan utang piutang tanpa sepengetahuan pemilik tanah.

“Sangat saya harapkan pembatalan dari pihak BPN ini, betul-betul saya harapkan,” kata Muhtadin usai mengajukan pembatalan sertifikat hak atas tanah di Kantor PBN Nganjuk, Senin (4/10/2021).

Kuasa hukum Muhtadin, Desi Wahyuningsih mengungkapkan, dalam mengajukan pembatalan sertifikat tanah tersebut, pihaknya menyertakan surat keterangan ahli waris dan sertifikat induk.

Dengan bukti-bukti yang ada, Desi yakin pengajuan kliennya dapat dikabulkan BPN Nganjuk.

“Sangat optimistis (pengajuan pembatalan sertifikat tanah disetujui), mengingat adanya iktikad buruk dari oknum perangkat desa sendiri,” tutur Desi.

Kades juga ajukan pembatalan

Rupanya, tak hanya Muhtadin beserta kuasa hukumnya saja yang mendatangi Kantor BPN Nganjuk untuk mengajukan pembatalan sertifikat hak atas tanah atas nama Nurul Khotimah, kakak dari Muhtadin.

Kepala Desa Sonopatik, Imam Achmad, juga mendatangi Kantor BPN Nganjuk pagi tadi.

“Iya. Jadi pihak desa itu ya sebenarnya juga dari masyarakatnya, dari Bu Nurul Khotimah. Jadi Pak Kades itu hanya meneruskan saja permohonan itu ke Kantor Pertanahan,” jelas Kasubag TU BPN Nganjuk, Suprijo.


Segera gelar kasus

Setelah menerima permohonan pembatalan tersebut, lanjut Suprijo, pihak BPN Nganjuk akan segera menggelar kasus.

Hasil gelar kasus tersebut akan dijadikan acuan apakah permohonan pembatalan disetujui atau tidak.

“Nanti dari teman-teman pejabat yang ditunjuk untuk gelar kasus akan merekomendasikan. Kalau memang setifikat itu terbit tidak sesuai aturan ya akan kita lakukan proses pembatalan terhadap sertifikat itu,” paparnya.

Diberitakan sebelumnya, oknum Perangkat Desa Sonopatik, Kecamatan Brebek, Nganjuk, berinsial AS diadukan oleh Muhtadin dan tim kuasa hukumnya ke Polres Nganjuk, Senin (27/9/2021) lalu.

Muhtadin mengadukan AS karena yang bersangkutan diduga menggandakan sertifikat tanah atas nama almarhum Samsuri, orangtua Muhtadin dan Nurul Khotimah.

Padahal pihaknya tak pernah mengajukan pemecahan sertifikat ke AS.

Setelah terbit dua sertifikat baru atas nama Nurul Khotimah, salah satu sertifikat dipakai AS untuk jaminan utang piutang ke AN.

Karena jatuh tempo, saat ini Nurul menjadi salah satu orang yang digugat oleh AN di pengadilan.

Adapun Nurul beserta keluarga besarnya tak mengenal sosok AN yang merupakan penggugat.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/04/180714978/kasus-oknum-perangkat-desa-gandakan-sertifikat-tanah-warga-muhtadin-ajukan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke