Salin Artikel

Kota Pekanbaru Terapkan Pembayaran Parkir Nontunai

Pembayaran parkir nontunai sudah dimulai pada Jumat (1/10/2021), di sejumlah ruas jalan di Ibukota Provinsi Riau.

Pembayaran parkir dengan sistem nontunai itu sudah dirancang Dishub Kota Pekanbaru bersama pihak ketiga.

Pengelolaan parkir di beberapa ruas jalan diberi opsional dalam pemilihan pembayaran. 

Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso mengatakan, untuk tahap awal ada sebanyak 250 mesin EDC yang disebar oleh PT YSM, selaku pihak ketiga pengelolaan parkir tepi jalan umum.

"Dengan penggunaan EDC ini, seluruh transaksi dalam jasa layanan parkir terekam. Sehingga, seluruh transaksi dapat diketahui dalam sebuah database," kata Yuliarso dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (4/10/2021).

Ia mengajak masyarakat Kota Pekanbaru untuk menggunakan opsi pembayaran parkir secara nontunai.

Yuliarso menjelaskan, mesin EDC bisa diaplikasikan dengan uang elektronik (e-money). 

Bisa juga digunakan dengan debit atau kartu ATM, dan dengan QRIS. 

"Masyarakat jangan terkejut begitu mereka parkir diminta bayar. Untuk tahap pertama ini ada 250 titik tersebar (bayar parkir nontunai) di seluruh jalan protokol," kata Yuliarso.

Ia menyebutkan, ada 500 juru parkir yang nantinya disiapkan pada penerapan pembayaran parkir nontunai.

Juru parkir dibekali alat pembayaran nontunai selama bertugas, dan penerapan parkir nontunai dilakukan bertahap.

"Hari pertama ada 5 titik alat digunakan. Penggunaan alat ini sesuai fasilitas yang ada. Secara bertahap tempat yang sudah dipilih yang ramai, fasilitas ada, akan diberi alat. Di situ sekaligus absen petugas," kata Yuliarso.

Untuk tarif parkir, menurut Yuliarso, besarannya masih sama.

"Tarif parkir sesuai Perda, roda dua Rp 1.000 dan roda empat Rp 2.000," sebut Yuliarso.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/04/101103478/kota-pekanbaru-terapkan-pembayaran-parkir-nontunai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke