Salin Artikel

Baru Usia 6 Bulan, Jembatan Santan Senilai Rp 14 Miliar di Kukar Sudah Rusak

SAMARINDA, KOMPAS.com - Proyek jembatan penghubung Desa Santan Tengah dan Santan Ilir di Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), diduga dibangun tidak sesuai spesifikasi.

Jembatan tersebut sudah rusak, padaha baru berusia enam bulan sejak pengerjaan pada Maret 2021.

Temuan itu dilaporkan unsur pimpinan DPRD Kukar usai meninjau jembatan itu akhir September 2021.

"Besi keluar, artinya enggak sesuai spesifikasi. Buruk kualitasnya, jadi berbahaya saat dilintasi. Masa besi mencuat di tengah jalan begitu," ungkap Wakil Ketua DPRD Kukar Alif Turiadi saat dihubungi Kompas.com, Minggu (4/10/2021).

Alif mengatakan masa kontrak pengerjaan jembatan senilai Rp 14 miliar itu sudah habis.

Artinya fisik proyek tersebut mestinya siap digunakan masyarakat, walaupun masih dalam perawatan kontraktor.

"Proyek itu dianggarkan di APBD murni 2021 sehingga baru berusia sekitar enam bulan. Kontrak (waktu pengerjaan) sudah kelar, tersisa masa perawatan 2 sampai 3 bulan lagi oleh kontraktor," tutur dia.

Dokumentasi foto jembatan yang dikirim Alif kepada Kompas.com, besi-besi itu terlihat menjulang ke atas di bagian bentang tengah jembatan.

Kemudian, coran semen pada salah satu sisi pendekat juga terkelupas hingga digenangi air.

Selain itu, tumpukan material tanah juga menumpuk beberapa titik di atas bentang tengah jembatan.

Terpal warna biru diikat pada besi membentang ke dua sisi jembatan seperti menutup akses, biar tidak dilintasi masyarakat.

Sepintas proyek tersebut seperti belum selesai dikerjakan, meskipun masa kontrak sudah habis.


"Itu berbahaya sekali kalau dilewati masyarakat. Ada besi keluar dari coran begitu," terang Alif.

Alif menduga pembangunan jembatan itu tidak sesuai spesifikasi. Karena itu, ia meminta agar penegak hukum menelusuri dugaan pelanggaran proyek tersebut.

"Tentu ini jadi catatan kami, jangan sampai kontraktor kerja dengan kualitas seadanya. Bikin proyek enggak bermanfaat. Kami minta penegak hukum masuk ke dalamnya telusuri," tegas dia.

Sekretaris Daerah (Sekda), Kutai Kartanegara, Sunggono mengaku sudah dapat laporan soal itu.

Hanya saja dirinya belum bisa mendetailkan duduk perkara, sebab belum cek lokasi.

"Tapi kalau masih dalam perawatan berarti tanggungjawab pihak ketiga (kontraktor). Tapi, kalau itu kesalahan konstruksi berarti harus ada revisi. Kalau ada indikasi pengerjaan tidak sesuai ketentuan ya diproses secara hukum, itu saja," ucap Sunggono.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/04/072628178/baru-usia-6-bulan-jembatan-santan-senilai-rp-14-miliar-di-kukar-sudah-rusak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke