Salin Artikel

Kebakaran Hanguskan 31 Mobil Taksi di Cimahi Ternyata Disengaja, Ini Kronologinya

BANDUNG, KOMPAS.com - Kobaran api yang menghanguskan puluhan armada taksi di Jalan Rancabali Gunung Batu, Kota Cimahi, Jawa Barat, karena ulah seorang sopir yang sengaja membakar.

"Iya dibakar seorang driver taksi freelance," kata Panit Reskrim Polsek Cimahi, Iptu Mugiono, yang dihubungi Minggu (3/10/2021).

Seperti diketahui, kebakaran yang melahap garasi yang menjadi tempat parkir mobil taksi itu, terjadi pagi sekitar pukul 06.15 WIB.

Petugas Dinas Kebakaran Kota Cimahi berjibaku selama dua jam untuk memadamkan amukan api yang membakar 31 unit mobil dan gudang seluas 800 meter persegi (m2) itu.

Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan.

Berdasarkan informasi dan bukti yang berhasil dikumpulkan, ada dugaan kuat garasi tersebut ada yang sengaja membakarnya, hal itu diperkuat dengan rekaman kamera CCTV.

Tak menunggu lama, polisi akhirnya mengamankan pelaku yang diketahui berinisia AK (62) yang ternyata tinggal di mes yang disediakan perusahaan taksi itu.

"Sudah kami tahan di polsek," kata Mugiono.

Menurut Mugiono, pelaku telah mengakui perbuatannya, pasalnya hal tersebut di perkuat dengan pernyataan para saksi, dan barang bukti yang telah didapatkan polisi, sehingga pelaku tak bisa mengelak atas perbuatannya itu.

"Barang buktinya ada, korek, dan tas, saksinya juga ada. Saksi mengatakan dia (pelaku) satu-satunya yang ada di situ," kata Mugiono.

Adapun pelaku membakar garasi tersebut dengan menggunakan ban bekas yang dilumurinya dengan bensin pertalite yang dibelinya tak jauh dari lokasi garasi dan membakarnya dengan korek api.

"Ban bekas itu dibakar lalu didempetin ke mobil," katanya.

Api semakin membesar, satu persatu mobil yang terparkir berdempetan itu terbakar sehingga api merembet membakar gudang dan puluhan kendaraan didalamnya.

"Mobilnya itu kan parkirnya deket banget antara yang satu dan yang lainnya," ucapnya.

Atas perbuatanya, Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 187 KUHP tentang perbuatan dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, kebakaran terjadi pada garasi mobil taksi di Jalan Rancabali Gunung Batu, Kelurahan Pasir Kaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Sabtu (2/10/2021) pagi tadi.

Puluhan unit taksi hangus terbakar.

Pihak Damkar Kota Cimahi sendiri mendapatkan laporan tersebut sekitar pukul 06.53 WIB.

Sebanyak 6 unit pancar dan satu tim rescue di terjunkan ke lokasi untuk melakukan evakuasi dan pemadaman api.

16 personel pemadam kebakaran yang melakukan pemadaman melakukan bloking agar api tak menyebar ke lokasi lainnya.

Setelah dua jam penanganan, akhirnya api berhasil dipadamkan petugas.

Garasi seluas 800 meter persegi (m2) itu pun terbakar beserta puluhan unit kendaraan yang terparkir di dalamnya.

Adapun kerugian akibat kebakaran itu mencapai Rp 500 juta untuk bangunan, sedangkan untuk barang mencapai Rp 2,7 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/03/212655178/kebakaran-hanguskan-31-mobil-taksi-di-cimahi-ternyata-disengaja-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke