Salin Artikel

Diberi Tempat Menginap, Pria Ini Malah Bawa Kabur Mobil Pemilik Rumah

MEDAN, KOMPAS.com - Personel Polsek Medan Helvetia menangkap seorang residivis di kampung halamannya di Desa Meunasah Puuk, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh.

Pria itu melarikan sebuah mobil milik pacarnya setelah sempat diberi menginap di rumahnya.

Dikonfirmasi melalui telepon pada Sabtu (2/10/2021) siang, Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Pardamean Hutahean mengatakan, residivis itu berinisial ZA (38).

Dia diketahui pernah dipenjara selama 1 tahun 2 bulan terkait kasus narkotika di Bireuen. 

ZA dilaporkan oleh seorang perempuan warga asal Medan berinisial EH, warga Kelurahan Tanjung Gusta, Medan Helvetia pada Kamis (23/9/2021) pagi atas kasus dugaan pencurian sebuah mobil Suzuki Swift warna biru tahun 2008. 

"Hubungan antara pelaku dan korban ini pacaran," katanya.

Pardamean mengatakan, bahwa pencurian itu bermula pada Rabu (22/9/2021) sore, pelaku datang ke rumah EH dan ZA diberi izin untuk menginap di rumah korban sekitar pukul 21.00 WIB.

Saat pelaku datang, mobil milik korban EH berada di garasi rumahnya.

Kemudian pada pukul 03.00 WIB, korban terbangun dan melihat pelaku berada di lantai 1 rumahnya masih terjaga sambil bermain dengan ponselnya.


Ia pun tak menaruh curiga dan kembali ke kamarnya untuk tidur. 

"Sekitar pukul 07.00 WIB, korban terbangun dan melihat mobilnya sudah tidak ada di garasi rumahnya. Begitu juga dengan STNK mobil yang disimpan di dalam dompetnya," katanya. 

Usai kejadian itu dan pelaku tak di rumah EH lagi, korban sempat menghubungi pelaku.

Namun, ponsel pelaku sudah tidak aktif lagi.

Korban lantas membuat laporan ke Polsek Medan Helvetia atas kejadian yang dialaminya.

Dari laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan mendapat informasi keberadaan pelaku.

ZA akhirnya diamankan di kampung halamannnya, Desa Meunasah Puuk, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, Aceh sekitar pukul 07.00 WIB, Minggu (26/9/2021). 

"Pelaku kita amankan bersama barang bukti kejahatan pelaku. ZA als Z kami kenakan pasal 362 KUH Pidana, ancaman penjara selama 5 tahun," ujarnya. 

https://regional.kompas.com/read/2021/10/02/142331878/diberi-tempat-menginap-pria-ini-malah-bawa-kabur-mobil-pemilik-rumah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke