Salin Artikel

Berdalih Pelajari Ilmu Kebal, Pemuda di Lombok Cabuli Bocah 11 Tahun

SI ditangkap tim jajaran Polres Lombok Utara di Desa Sambik Ellen, Kecamatan Bayan, saat melarikan diri dan akan kabur ke luar pulau Lombok, Kamis (30/9/2021) sekitar pukul 13.30 WITA.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, IPTU I Made Sukadana menjelaskan, modus yang dipakai pelaku untuk mencabuli korban yaitu dengan iming-iming memberikan uang jajan sebesar Rp 5.000.

Pelaku kemudian memaksa korban untuk melakukan hubungan badan di salah satu gubuk kosong ditengah sawah.

Kejadian ini terungkap saat ayah korban yang pulang bekerja melihat anak perempuannya menangis.

Saat ditanya kenapa menangis, korban takut bercerita karena pelaku mengancam akan membunuh korban jika bercerita kepada orang lain.

Setelah dibujuk oleh ayahnya, akhirnya korban berani bercerita.

Korban yang masih berusia 11 tahun tersebut mengaku telah disetubuhi oleh SI saat ikut kakeknya ke sawah.

"Berdasarkan keterangan ayah korban, bahwa ayahnya sering menitip anaknya di kakeknya saat pergi kerja. Kemudian, kakeknya selalu mengajak cucunya pergi ke sawah, dan di tempat tersebut pelaku sering bertemu dengan korban dan disetubuhi," Kata Made Sukadana melalui rilis tertulis, Kamis.

SI mencabuli korban di salah satu gubuk kosong tengah sawah, dengan iming-iming memberikan uang jajan.

Gubuk tersebut berada di samping rumah kakek korban.

Made menyebutkan, pencabulan ini diduga sudah berlangsung berulang kali.

Tim langsung bergerak untuk melakukan penangkapan ke rumah SI.

SI yang mengetahui kedatangan petugas lalu melarikan diri.

"Tim berhasil mengetahui keberadaan pelaku yang mau mencoba melarikan diri keluar pulau Lombok dan mengamankan pelaku," terang Made Sukadana.

Hasil interogasi awal, pelaku berdalih melakukan pencabulan terhadap bocah berusia 11 tahun tersebut untuk mempelajari ilmu kekebalan tubuh.

"Pelaku mengaku bersetubuh dengan anak-anak dan perempuan dewasa sebagai syarat mendapatkan ilmu tersebut," sebut Made.

Akibat perbuatannya, SI terancam dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/01/090904678/berdalih-pelajari-ilmu-kebal-pemuda-di-lombok-cabuli-bocah-11-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke