Mereka ialah YK, LK, AY, AK dan RY.
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi menuturkan, dua orang DPO diringkus di daerah Kokas pada 28 September 2021.
Mereka ialah AK dan RY.
AK dan RY mengaku mengikuti rapat di rumah Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB).
Keduanya juga mengaku ikut melakukan penyerangan pada Kamis (2/9/2021) dini hari itu.
"Lalu AK, dia mengaku melakukan pemarangan terhadap personel TNI yang sedang tidur, sementara RY melakukan dua kali, tugasnya memantau dan menganiaya personel TNI di kamar nomor dua," kata Adam, Kamis (30/9/2021).
Polisi juga menangkap salah satu pelaku berinisial LK.
Meski tak masuk dalam DPO, namun diketahui, LK juga terlibat dalam penyerangan itu.
Dia ditangkap ketika akan melarikan diri.
"Tim gabungan TNI Polri menangkap yang bersangkutan di perbatasan Klamono saat hendak melarikan diri," kata Adam.
Terancam hukuman mati
Dalam kasus penyerangan Posramil Kisor yang menewaskan empat anggota TNI ini, polisi telah menetapkan mereka sebagai tersangka.
Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun.
Adam memastikan, tim gabungan TNI Polri terus memburu para DPO lainnya dalam kasus penyerangan Pos Koramil Kisor tersebut.
Serangan dini hari
Sebelumnya diberitakan, sekelompok orang menyerang Posramil Kisor di Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Papua Barat pada Kamis (2/9/2021) dini hari.
Akibat serangan itu, empat anggota TNI gugur.
Mereka adalah Serda Amrosius, Praka Dirham, Pratu Zul Ansari, dan Lettu Chb Dirman.
Adapun, dua personel lainnya mengalami luka berat, yaitu Sertu Juliano dan Pratu Ikbal.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Maichel, Dhias Suwandi | Editor : Dheri Agriesta, Pythag Kurniati)
https://regional.kompas.com/read/2021/10/01/064713378/5-penyerang-posramil-kisor-ditangkap-terungkap-anggota-tni-dianiaya-saat
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan