Salin Artikel

Bongkar 72 Kasus Perlindungan Perempuan dan Anak, 5 Polisi di Nganjuk Diganjar Penghargaan

Kelima polisi itu yakni Kapolres Nganjuk AKBP Jimmy Tana, Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta Pratama, Kanit PPA Iptu Sudarsini, BA PPA Satreskrim Aiptu Lilis Retnowati, dan Bhabinkamtibmas Desa Sugihwaras Aida Anjar Iswahyudi.

Penghargaan tersebut diberikan karena jajaran Polres Nganjuk berhasil mengungkap 72 kasus PPA dalam sembilan bulan terakhir.

Salah satu yang menjadi atensi ialah kasus guru agama yang mencabuli muridnya sendiri.

Koordinator Nasional (Kornas) TRC PPA, Jeny Claudya Lumowa menjelaskan, penghargaan ini diberikan karena jajaran Polres Nganjuk dinilai memiliki kinerja yang baik dan berdedikasi tinggi dalam menangani kasus PPA.

“Penghargaan ini diberikan karena dinilai memiliki kinerja dan dedikasi tinggi dalam penanganan kasus perempuan dan anak,” ujar perempuan yang akrab disapa Naumi tersebut.

Kapolres Nganjuk, AKBP Jimmy Tana mengatakan, kasus kejahatan yang melibatkan perempuan dan anak di bawah umur memang menjadi atensi pimpinan Polri, termasuk jajaran Polres Nganjuk.

“Alhamdulillah di tahun 2021, selama sembilan bulan, kami sudah bisa mengungkap kejahatan ini sebanyak 72 kasus. Dan ini yang melatarbelakangi, sehingga adanya pemberian penghargaan,” tutur Jimmy.


Sementara itu, Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta Pratama menyebutkan, salah satu kasus yang menjadi atensi masyarakat ialah kasus cabul yang dilakukan AM.

Guru agama tersebut mencabuli muridnya yang masih di bawah umur.

“Iya, salah satunya itu (kasus cabul yang dilakukan AM), yang pasti kita akan tetap sesaui prosedur. Sampai saat ini masih berlanjut, yang bersangkutan sudah ditahan semenjak Sabtu kemarin,” jelas Gusti.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/30/113643578/bongkar-72-kasus-perlindungan-perempuan-dan-anak-5-polisi-di-nganjuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke