Salin Artikel

Modus Seorang Mahasiswa Menawarkan Jasa Pembuatan Sertifikat Vaksin

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, pelaku berinisial WA (21).

Pelaku merupakan warga Perum Bintang Alam, Desa Telukjambe, Kecamatan Telukjambe Timur.

"Penangkapan ini berawal dari informasi program Lapor Pak Kapolres, bahwa ada orang yang dapat membuat sertifikat vaksinasi Covid-19 tanpa harus divaksin," ujar Oliestha di Markas Polres Karawang, Kamis (30/9/2021).

Menurut Oliesta, WA menawarkan sertifikat vaksin melalui status WhatsApp.

Pelaku menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksin dengan bayaran Rp 100.000 dan hanya dengan menggunakan foto KTP.

"Pelaku merupakan petugas penginput data sertifikat vaksin Sinovac bagi warga Desa Klari, Kecamatan Klari. Dia posting di WhatsApp sebanyak tiga kali," ujar Oliestha.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap WA.

Kepada polisi, WA mengaku telah menjual sertifikat vaksin tersebut seharga Rp 50.000 sampai Rp 100.000 kepada dua orang.

"WA bisa mendapat username dan password vaksin, karena sebelumnya pelaku melaksanakan KKN di Desa Klari sebagai petugas penginput data sertifikat vaksinasi," kata Oliestha.

Kini, WA dijerat Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

WA terancam hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp 12 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/30/095513978/modus-seorang-mahasiswa-menawarkan-jasa-pembuatan-sertifikat-vaksin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke