Salin Artikel

Kronologi Pencurian Truk yang Gagal karena Mogok di Jalan, Pelaku Panik dan Tinggalkan Mobil Sewaan

Kasus tersebut terjadi wilayah Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Sementara tiga pelaku adalah RDN (33) warga Semampir, AW (35) warga Medokan Ayu, dan AG.

Di hari kejadian, tiga pelaku yang mengendarai mobil Susuzki Ertiga dengan nomor polisi L 1897 PG mengadang truk bernomor polisi B9850 YT di Jalan Demak, Surabaya.

Tiga pelaku tersebut kemudian menyeret sopir dan kenek yang menolak turun dari truk. Tak hanya itu, para pelaku juga memukul dua korban dan mengambi ponsel serta dompet berisi uang.

Salah satu pelaku, RDN kemudian membawa truk tersebut kabur. Sementata AG dan AW masuk ke dalam mobil sewaan yang mereka bawa.

Namun setelah berjalan lima kilometer, truk tersebut ternyata mogok. DRF pun menepi di pinggir jalan.

Menurut Kapolres Pelabuhan Tanjungan Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto karena panik, tiga pelaku meninggalkan truk hasil curian dan mobil Ertiga yang mereka sewa di pinggir jalan.

Kasus tersebut terungkap setelah Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendapat laporan dari warga.

Petugas kemudian berhasil menangkap dua pelaku yakni AW dan RDN. Sementara AG masih dalam pencarian.

"Dugaan sementara mereka sudah mengincar truk tersebut. Namun kasus ini masih didalami lagi oleh anggota kami," jelas Anton. Polisi juga menyelidiki tujuan tersangka merampas truk.

"Mobil juga bukan milik tersangka. Saat kami selidiki ternyata mereka menyewa di rental. Ini masih kami kembangkan lagi tujuan mereka mencuri truk garam tersebut," kata Anton

Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan yaitu Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Muchlis | Editor : Pythag Kurniati)

https://regional.kompas.com/read/2021/09/28/061600878/kronologi-pencurian-truk-yang-gagal-karena-mogok-di-jalan-pelaku-panik-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke