Salin Artikel

Kementerian LHK Segel Tambang Andesit PT Atlasindo Utama di Karawang

Kepala Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) KLHK Taqiuddin menyebutkan, PT Atlasindo Utama dikenakan sanksi administrasi pembekuan izin lingkungan.

PT Atlasindo Utama, kata dia, masih memiliki Izin Usaha Operasi Pertambangannya (IUOP) dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang masih berlaku hingga 2022.

"Hanya bermasalah dari izin lingkungannya, kalau IUOP dan IPPKH nya masih berlaku hingga tahun 2022," kata Taqiuddin melalui telepon ke Kompas.com, Senin (27/9/2021).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang Wawan Setiawan membenarkan soal penyegelan PT Atlasindo Utama.

Wawan menceritakan, penyegelan dilakukan oleh Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) pada Kamis (24/9/2021) malam.

"Tetapi kita tidak bisa mendampingi saat itu, karena tim pengawasan sedang ada agenda malam," ujar Wawan di kantornya, Senin. 

Penyegelan tersebut, kata Wawan, menindaklanjuti pembekuan izin lingkungan terhadap PT Atlasindo Utama oleh Bupati Karawang pada 22 Oktober 2018 lalu.

Dibekukan Bupati Karawang

Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana membekukan izin operasional PT Atlasindo Utama lantaran terbukti menyalahgunakan dokumen lingkungan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL UPL) untuk pertambangan.

PT Atlasindo Utama diketahui menambang batu andesit di Gunung Sirnalanggeng, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Karawang sejak 2002.

keyword foto: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel tambang batu andesit milik PT Atlasindo Utama.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/27/193152278/kementerian-lhk-segel-tambang-andesit-pt-atlasindo-utama-di-karawang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke