NEWS
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Polisi Tutup 2 Pabrik Obat-obatan Terlarang di Bantul dan Sleman, Produksi 420 Juta Butir Per Bulan

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri berhasil menutup dua pabrik obat terlarang di dua lokasi yaitu di Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, dan di Banyuraden Kecamatan Gamping Kabupaten Sleman.

Penutupan dua pabrik obat terlarang itu bermula pada tanggal 6 September 2021.

Ditipidnarkoba Bareskrim Polri menyelenggarakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan dengan sandi Anti Pil Koplo 2021 dengan target produsen dan pengedar gelap obat keras/ berbahaya. 

Pada tanggal 13-15 September 2021, Subdit 3 Ditipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus peredaran gelap obat-obatan keras dan psikotropika oleh M dan kawannya sebanyak 8 orang.

Dari M, polisi menyita barang bukti lebih dari 5 juta butir pil golongan obat keras  jenis Hexymer, Trihex, DMP, Tramadol, double L, Aprazolam dari berbagai TKP di Cirebon, Indramayu, Majalengka, Bekasi, dan Jakarta Timur.

"Dari pengungkapan didapat petunjuk bahwa  obat-obatan ilegal yang disita berasal dari Yogyakarta. Tim Ditipidnarkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Polda DIY pada tgl 21 September 2021 pukul 23.00 WIB mengamankan tersangka WZ dan Saksi A di TKP gudang Kasihan Bantul DI Yogyakarta," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Polisi Krisno Siregar, melalui keterangan tertulis, Senin (27/9/2021).

Dari tempat kejadian perkara (TKP) di Kasihan Bantul, polisi berhasil mengamankan mesin-mesin produksi obat, berbagai jenis bahan kimia/prekursor obat, obat-obatan keras jenis Hexymer, Trihex, DMP, double L, Irgapha  200 mg yang sudah dipacking dan siap kirim, adonan/campuran berbagai prekursor siap diolah menjadi obat.

Lanjut Krisno, dari tersangka WZ didapatkan informasi bahwa WZ berperan sebagai penanggung jawab gudang dan A adalah berperan sebagai pekerja dan memiliki atasan berinisial LSK alias DA.

Dari keterangan DA diketahui masih ada pabrik obat-obatam di lokasi lain di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), tepatnya di Kelurahan Banyuraden, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman.

"DA berperan sebagai penerima pesanan dari saudari EY (DPO/ Pengendali) dan mengirim obat ke beberapa kota di Provinsi DKI, Jatim , Jabar, Kalsel," jelas Krisno.

Krisno memgungkapkan, DA mendapatkan gaji dari saudara kandungnya berinisial JSR alias J sebagai pemilik pabrik, yang berhasil ditangkap pada Rabu (22/9/2021) di rumahnya.

"Berdasarkan keterangan para tersangka, diketahui bahwa pabrik tersebut sudah beroperasi sejak tahun 2018 dan bisa memproduksi 2.000.000 (dua juta) butir obat-obat ilegal perhari. Jumlah obat keras ilegal yang bisa dihasilkan dari 7 mesin produksi per hari adalah 14.000.000 butir pil, berarti 1 bulan 420.000.000 butir," kata dia.

Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka disangkakan Pasal 60 UU RI no. 11 th 2020 ttg Cipta Kerja perubahan atas Pasal 197 UU RI no.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000.

Sub. Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000.

Lebih subsider Pasal Pasal 198 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Yaitu Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100.000.000.

Pasal 60 UU RI No.5 th 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 200.000.000.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/27/144537078/polisi-tutup-2-pabrik-obat-obatan-terlarang-di-bantul-dan-sleman-produksi

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tatkala Jawa Mulai Rusak

Tatkala Jawa Mulai Rusak

Regional
Sejalan dengan Soekarno, PDI-P Jatim Tolak Kehadiran Israel di Jatim

Sejalan dengan Soekarno, PDI-P Jatim Tolak Kehadiran Israel di Jatim

Regional
Papeda: Antara Jatuh Gengsi dan Masa Depan Ketahanan Pangan

Papeda: Antara Jatuh Gengsi dan Masa Depan Ketahanan Pangan

Regional
Dukung Kemerdekaan Palestina, Ganjar Harap Piala Dunia U-20 Digelar Tanpa Israel

Dukung Kemerdekaan Palestina, Ganjar Harap Piala Dunia U-20 Digelar Tanpa Israel

Regional
Gus Muhaimin Silaturahmi ke IAY Darul Azhar Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Ucapkan Rasa Syukur

Gus Muhaimin Silaturahmi ke IAY Darul Azhar Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Ucapkan Rasa Syukur

Regional
Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Regional
Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Regional
Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Regional
Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Regional
Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Regional
Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Regional
Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Regional
Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Regional
Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Regional
Kota Makassar Masuk Nominasi Nasional PPD 2023

Kota Makassar Masuk Nominasi Nasional PPD 2023

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke