Salin Artikel

Aniaya Mantan Pacar, WN Nigeria di Bali Ditangkap Polisi

BALI, KOMPAS.com - KCT (26), seorang warga negara (WN) Nigeria ditangkap polisi usai menganiaya mantan pacarnya berinisial BMS di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.

"Kita amankan satu orang laki-laki Warga Negara Asing (WNA) Nigeria yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan," kata Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Kuta Utara Iptu I Made Purwanta dalam keterangan tertulis, Minggu (26/9/2021).

Purwanta mengatakan, KCT ditangkap di sebuah hotel di kawasan Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali, Jumat (24/9/2021) lalu sekitar pukul 04.00 Wita.

WN Nigeria itu ditangkap setelah tim IT Resmob Polda Bali melakukan penyelidikan dan analisis.

Lalu tim IT Resmob Polda Bali dan Opsnal Polsek Kuta Utara bergerak ke lokasi penangkapan.

"Kemudian pelaku dibawa dan diamankan ke Polsek Kuta Utara guna proses lebih lanjut," kata dia.

Selain berhasil menangkap pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat buah ponsel, satu buah laptop, tiga buah jam tangan, dua kantong perhiasan emas dan satu buah baju kaus warna hitam.

Purwanta belum memastikan alasan KCT menganiaya dan menguras duit BMS. Polisi masih melakukan pemeriksaan.

"Motif penganiayaan belum tahu, masih diperiksa," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, wanita WNI berinisial BMS (40) melaporkan WN Nigeria tersebut ke Polsek Kuta Utara karena telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya pada Jumat (27/8/2021) lalu.

Dugaan penganiayaan itu bermula saat KCT menghubungi BMS untuk berkunjung ke rumah kosnya di kawasan Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Bali pada Jumat (27/8/2021), sekitar pukul 13.06 Wita.

Setelah sampai ke tempat tinggalnya, KCT kemudian langsung mengambil tas korban yang berisi dompet di dalamnya bersi kartu atm, KTP, serta uang tunai sebesar Rp 2 juta.

Tak hanya itu, KCT juga meminta uang kepada korban sebesar Rp 200 juta sambil mengancam akan membunuh korban di Ubud, Kabupaten Gianyar.

Setelah itu, korban diajak pergi ke Ubud untuk dibunuh.

Setelah sampai di salah satu ATM, KCT lalu menghentikan mobilnya untuk mengambil uang dari kartu ATM korban.

Setelah mengambil uang, mobil yang dipakai oleh pelaku mogok.

Pada saat itu korban punya kesempatan kabur dan diselamatkan oleh warga yang kebetulan ada di tempat tersebut.

BMS langsung melaporkan KCT ke Polsek Kuta Utara atas dugaan tindak pidana penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/26/130639578/aniaya-mantan-pacar-wn-nigeria-di-bali-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke