Salin Artikel

Gara-gara Cemburu, Pria Mabuk Aniaya Teman Wanitanya hingga Tewas

CIAMIS, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis akhirnya menangkap buronan berinisial MW (24) dengan kasus pembunuhan kepada seorang pria teman wanitanya pakai botol di Kalipucang, Pangandaran.

Pemuda itu ditangkap di Cirebon, Jawa Barat, setelah satu bulan melarikan diri dan bersembunyi dari kejaran polisi usai kejadian pembunuhan.

"Setelah sebulan tersangka melarikan diri di tempat persembunyiannya di wilayah Cirebon, akhirnya kita bisa amankan pada 11 September lalu. Kita proses selanjutnya kasus ini setelah kejadiannya sebulan yang lalu," jelas Kepala Polres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi, saat konferensi Pers di kantornya, Jumat (24/9/2021).

Wahyu menambahkan, kasus ini bermula saat tersangka sedang menunggu teman wanitanya di sebuah warung kopi pada Selasa, (24/8/2021).

Saat menunggu itu, pelaku sudah dalam keadaan mabuk akibat minuman keras.

Hingga akhirnya, teman wanitanya ternyata datang bersama dengan dua orang pria sekaligus.

Karena tersangka mengaku cemburu, salah satu korban berinisial NN langsung dianiaya menggunakan botol bir hingga terluka.

Sementara korban lain berinisial NR pun mencoba melerai, namun ia juga dipukul dengan botol bir dan ditendang bagian tubuhnya oleh tersangka hingga tewas.

"Kedua korban saat itu sempat dibawa ke Puskesmas terdekat, tapi salah satu korban atas nama NR langsung meninggal dunia," tambah Wahyu.


Kabur ke beberapa daerah

Seusai kejadian, lanjut Wahyu, korban langsung melarikan diri ke berbagai wilayah luar kota

Seperti ke daerah Subang, Jakarta, sampai akhirnya pelaku ditangkap di Cirebon.

Tersangka pun mengaku ke petugas kepolisian tak memiliki niat menghilangkan nyawa salah satu korban.

Ia mengaku perbuatannya akibat kondisi mabuk dan spontan melakukan kekerasan karena didasari rasa cemburu.

"Tersangka motifnya murni cemburu dan tak ada unsur direncanakan dalam kasus kekerasan yang menyebabkan salah satu korban meninggal dunia ini," tambah Wahyu didampingi Kasat Reskrim AKP Afrizal Wahyudi Achmad dan Kasi Humas Iptu Magdalena.

Kini pelaku sudah mendekam di sel tehanan Polres Ciamis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku diancam pasal 351 ayat 3 KUH Pidana tentang kekerasan menyebabkan meninggal dunia.

"Ancaman hukuman yang dikenakan ke tersangka yaitu 7 tahun penjara," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/24/153252178/gara-gara-cemburu-pria-mabuk-aniaya-teman-wanitanya-hingga-tewas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke