Salin Artikel

Terlibat Kasus Narkotika, Tiga Peracik Tembakau Sintetis Ditangkap di Bandung

BANDUNG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat menangkap tiga pelaku peracik tembakau sintetis dengan bahan baku yang dipesan dari Tiongkok.

Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus pengungkapan Polres Bogor yang menangkap 11 tersangka peracik dan pengedar dari jaringan yang sama.

Direktur Ditresnarkoba Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Rudy Ahmad Sudrajat mengatakan, bahwa penangkapan tiga tersangka yang berinisial RO, WA, dan WJ ini merupakan hasil pengembangan Subdit I Ditresnarkoba Polda Jabar terhadap kasus yang sama diungkap Polres Bogor.

"Dari hasil pengembangan di Kabupaten Bogor kemarin, kami telah menangkap tiga orang sebagai peracik tembakau sintetis. Mereka ditangkap di Bandung," ucap Rudy di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Kamis (23/9/2021).

Dengan ditangkapnya tiga orang peracik ini, maka total tersangka secara keseluruhan menjadi 14 tersangka.

Menurut Rudy, ketiga pelaku ini meracik dan membuat tembakau sintetis dari bahan baku yang dibeli dari Tiongkok melalui jasa seseorang.

Orang yang menawarkan jasa tersebut kini masih dalam pengejaran dan masuk dalam pencarian orang (DPO).

"Pengembangan kasus ini dilakukan dari sembilan TKP, di antaranya Bogor, Bandung, Pal Merah, Tanggerang Selatan," kata Rudy.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan petugas, yakni 26 Kg bahan baku tembakau sintetis, dan 10 Kg tembakau sintetis siap edar.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 114 dan atau 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup, minimal 5 tahun dan atau maksimal 20 tahun, denda minimal Rp 1 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/23/210949878/terlibat-kasus-narkotika-tiga-peracik-tembakau-sintetis-ditangkap-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke