Salin Artikel

3 Tempat Wisata di Kabupaten Bogor Diizinkan Buka

Saat ini, baru tiga tempat wisata yang boleh beroperasi pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Sudah ada tiga yang keluar rekomendasinya, itu pun hanya wisata konservasinya yang dibolehkan buka, wahana lainnya belum boleh," ujar Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bogor, Titi Sugiarti seperti dikutip dari Antara, Rabu (22/9/2021).

Ketiga tempat wisata konservasi wisata dan tumbuhan tersebut yaitu, Taman Safari Indonesia (TSI) di Cisarua dan Taman Buah Mekarsari di Cileungsi.

Kemudian Jungle Land di Babakan Madang.

Namun, Pemkab Bogor menetapkan sejumlah persyaratan, yakni menerima pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.

Kemudian, tempat wisata tutup pukul 17.00 WIB, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan pemeriksaan terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Sejumlah aturan mengenai operasional wisata konservasi hewan dan tumbuhan tersebut tercantum dalam Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/424/Kpts/Per-UU/2021 tentang perpanjangan keempat PPKM tingkat 3, berlaku pada 21 September-4 Oktober 2021.

Aturan tersebut juga mengatur bahwa wisata alam, desa wisata beserta fasilitas penunjangnya ditutup sementara.

Kemudian, wahana permainan dalam dan luar ruangan juga ditutup sementara.

Kemudian, tempat penginapan diperbolehkan buka dengan syarat menerima pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat, dan menerapkan protokol kesehatan dengan menunjukkan hasil tes swab antigen dengan hasil negatif.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/23/192029078/3-tempat-wisata-di-kabupaten-bogor-diizinkan-buka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke