Salin Artikel

Langgar PPKM Level 3, Satpol PP Boyolali Bubarkan Hajatan di Rumah Makan

BOYOLALI, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Boyolali terpaksa membubarkan kegiatan hajatan di salah satu rumah makan di Kecamatan Sawit.

Pembubaran hajatan itu dilakukan pada Minggu (19/9/2021) karena melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Kasi Penindakan Satpol PP Boyolali Tri Joko Mulyono mengatakan, pembubaran hajatan ini bermula ketika petugas akan melaksanakan kegiatan operasi yustisi di Sawit.

Secara tidak sengaja menemukan ada kegiatan hajatan di salah satu rumah makan tersebut.

Karena berpotensi menimbulkan kerumunan sehingga hajatan itu terpaksa dibubarkan.

"Dari hasil penyelidikan kami bahwasanya merasa tidak ada transparansi dari pihak calon customer-nya kepada pengelola. Sebenarnya waktu itu untuk makan keluarga, tapi tahu-tahu istilahnya ada semacam hajatan karena ada manten, ada musiknya, ada penyanyinya itu di Boyolali meskipun level 3 belum diperkenankan seperti itu," kata Tri dihubungi Kompas.com, Kamis (23/9/2021).

Tri menjelaskan, warga boleh menggelar hajatan dengan syarat hanya mengundang 20 orang dan menerapkan protokol kesehatan ketat. Kemudian waktunya juga dibatasi.

"Terkait dengan kemarin itu sudah tidak ada izin, tidak ada pemberitahuan," ungkap dia.

Tri menerangkan, pengelola rumah makan telah diberi edukasi agar kejadian serupa tidak kembali terulang dan lebih berhati-hati dalam menerima pesanan dari pelanggan.

Diketahui, warga yang menggelar hajatan di salah satu rumah makan di wilayah Sawit tersebut bukan warga Boyolali.

"Dari pada nanti bilangnya untuk makan keluarga, tapi untuk hajatan seperti itu. Jangan sampai kecolongan. Kemarin yang mengadakan hajatan bukan dari warga Boyolali, justru dari luar Boyolali," kata Tri.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/23/175539778/langgar-ppkm-level-3-satpol-pp-boyolali-bubarkan-hajatan-di-rumah-makan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke