Salin Artikel

22 Anggota Polda Maluku Dipecat Secara Tidak Hormat, Masih Ada Lagi yang Antre

AMBON, KOMPAS.com - Sebanyak 22 anggota polisi di Maluku dipecat dengan tidak hormat dari dinas kepolisian sepanjang periode Julu hingga Agustus 2021.

Mereka yang dipecat secara tidak hormat ini terlibat dalam berbagai kasus, mulai dari kasus disersi, narkoba, pelecehan seksual, kekerasan dalam rumah tangga hingga pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat mengatakan, jumlah anggota polisi di Maluku yang dipecat dengan tidak hormat sepanjang tahun 2021 ini lebih banyak dari anggota yang dipecat pada tahun 2020 lalu.

“Tahun lalu jumlah anggota yang dipecat hanya 17 orang dan tahun ini sudah 22 anggota yang dipecat,” kata Roem, kepada Kompas.com, Kamis (23/9/2021).

Roem menuturkan, puluhan anggota Polda Maluku ini dipecat sesuai prosedur yang berlaku setelah mereka menjalani sidang komisi kode etik profesi Polri.

“Pada bulan Juli itu 13 anggota yang dipecat lalu pada Agustus kemarin itu ada sembilan anggota yang dipecat, termasuk empat anggota yang dari Polres Tual itu,” ujar dia.

Roem menambahkan, hingga saat ini ada beberapa anggota lagi yang sedang menjalani proses pemecatan secara tidak hormat.

Sejauh ini keputusan untuk memecat mereka belum dikeluarkan karena sejumlah anggota tersebut masih teurs melakukan banding atas putusan pengadilan, sehingga kasusnya belum memiliki kekuatan hukum yang tetap.


“Ada beberapa anggota yang masih melakukan banding dan kalau hasilnya sudah keluar dan mereka terbukti bersalah maka SK pemecatan langsung dikeluarkan, ada beberapa orang yang masih antre,” ujar dia.

Polda Maluku tidak akan melindungi anggotanya yang berbuat kesalahan apalagi mentolerir perbuatan anggota yang mencoreng nama institusi Polri.

“Tidak ada seperti begitu, kalau salah ya salah kami akan transparan memproses secara hukum, dan tidak akan kami lindungi mereka yang mencoreng nama baik Polri,” kata dia.

Sanksi tegas berupa pemecatan kepada anggota yang melakukan pelanggaran merupakan bentuk penghargaan bagi anggota yang selama ini telah bekerja dengan sepenuh hati dan melaksanakan tugas dan profesinya sesuai aturan.

“Kalau yang berbuat salah tidak diberi sanksi, itu artinya kami tidak berlaku adil kepada polisi-polisi yang baik yang penuh dedikasi tinggi dan loyal terhadap institusi Polri,” kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/23/164023978/22-anggota-polda-maluku-dipecat-secara-tidak-hormat-masih-ada-lagi-yang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke