Salin Artikel

Alasan Kemanusiaan, 76 Eks ABK Asing di Maluku Bakal Jadi WNI

Mereka adalah eks anak buah kapal (ABK) asing yang telah menetap di sejumlah wilayah di Maluku dalam waktu lama. Sebagian besar dari mereka juga telah menikah dengan warga setempat.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku, Andi Nurka mengatakan, setidaknya ada 76 eks ABK asing yang sedang menjalani proses tersebut.

"Prosesnya panjang. Tapi pertimbangannya ini kemanusiaan ya. Mereka ini sudah menikah dan banyak yang sudah punya keluarga di sini,” kata Andi kepada Kompas.com saat dikonfirmasi via telepon seluler, Kamis (23/9/2021).

Andi mengatakan, Kanwil Kemenkumham bisa saja mendeportasi puluhan eks ABK asing itu ke negara asalnya. Namun, ada banyak pertimbangan dalam mengambil keputusan itu.

Selain masalah kemanusiaan, ada berbagai pertimbangan lain, seperti banyak di antara mereka yang tidak lagi menyimpan dokumen dari negaranya.

“Soal hak asasi manusia, status kewarganegaraan mereka banyak masalahnya lalu bagaimana kalau mereka dideportasi bagaimana dengan keluarga mereka jadi banyak masalahnya," kata Andi.

"Mereka sudah nikah siapa nanti yang mau mengurus anaknya istrinya, ini jadi beban negara dan daerah,” sambung Andi.

Kanwil Kemenkumham Maluku terus mendata dan melengkapi berkas administrasi puluhan ABK tersebut.

“Sudah dukung jadi tinggal finalisasi dari ditjen AHU kita sekarang masih menggarap data-data mereka per daerah per kabupaten kota per kelurahan,” ujarnya.


Terkait masalah tersebut, kanwil Kemenkumham Maluku telah melaksanakan rapat teknis persiapan layanan kewarganegaraan eks ABK asing bersama Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) yang dipimpin oleh Kepala Subdir Status Kewarganegaraan, Delmawati di Aula Kanwil Maluku pada Rabu (22/9/2021).

Rapat itu juga melibatkan Divisi Pelayanan Hukum dan Divisi Keimigrasian pada Kanwil Maluku, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian, serta Sub Direktorat Status Kewarganegaraan Ditjen AHU yang datang ke Ambon.

Menurut Delmawati, kegiatan pelyanan kewarganegaraan terhadap eks ABK asing sebelumnya sudah pernah dilaksanakan di Kanwil Sulawesi Utara (Sulut) pada 2019.

“Kegiatan pelayanan kewarganegaraan seperti ini terakhir kami lakukan di Sulut 2019 lalu, dan kini kami hadir dimaluku atas permintaan Bapak Kakanwil sebagai upaya pemutihan status kewarganegaraan para ex crew ABK asing yang sudah menikah dan berkeluarga di Indonesia khususnya Maluku,”ujar Delmawati.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/23/160752778/alasan-kemanusiaan-76-eks-abk-asing-di-maluku-bakal-jadi-wni

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke