Salin Artikel

Dianggap Memberatkan, Para Pemilik Kapal Tangkap di Kalbar Tolak PP Nomor 85

Perwakilan perhimpunan pemilik kapal perikanan tangkap Kalbar Cin Cung alias Atong mengatakan, dalam peraturan pemerintah tersebut tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikenakan kepada kapal perikanan tangkap naik mencapai 150 sampai 400 persen.

“Selain itu, harga patokan ikan (JPI) yang ditetapkan pemerintah pusat tidak sesuai dengan harga ikan di daerah,” kata Atong kepada wartawan Rabu (22/9/2021).

Maka dari itu, sebanyak 33 orang yang tergabung dalam perhimpunan tersebut meminta pemerintah pusat mengkaji ulang peraturan tersebut.

“Pemilik kapal tidak mampu memperpanjang izin kapal, dikarenakan kenaikan tarif PNBP mencapai 150 sampai 400 persen,” ungkap Atong.

Untuk perbandingannya, lanjut Atong, salah satu kapal baru mengajukan perpanjangan izin pada September 2021, tahun sebelumnya PNBP yang dikenakan pada kapal ukuran 85GT itu sekitar Rp 70 juta.

Namun dengan adanya penerapan tarif baru ini, uang yang harus dibayar menjadi sekitar Rp 165 juta.

“Untuk membayar izin kapal dengan tarif lama saja kami rugi. Kami juga terdampak pandemi Covid-19, operasional kapal yang mengalami kenaikan, untuk pembelian spare part, bahan besi dan lainnya,” jelas Atong.

Kendati demikian, Atong menekankan, selaku warga negara yang baik tentunya taat pajak, tapi dia harap pemerintah pusat jangan sampai mencekik pemilik kapal dan nelayan dengan menaikkan tarif.

“Kami menolak kenaikan tarif baru ini. Kenaikan ini membuat kami tidak mampu melanjutkan proses perpanjangan izin,” tutup Atong.


Sebagai informasi, berdasarkan website Kementerian Kelautan dan Perikanan, Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Aturan tersebut kini menjadi acuan KKP dalam mengelola PNBP di bidang kelautan dan perikanan.

PP Nomor 85 Tahun 2021 ditetapkan dan diundangkan pada 19 Agustus 2021. Dengan terbitnya beleid ini maka PP Nomor 75 Tahun 2015 yang sebelumnya menjadi acuan, tidak lagi berlaku.

PP Nomor 85 Tahun 2021 terdiri dari 23 pasal dan lampiran. PP tersebut mengatur 18 jenis PNBP pada sektor kelautan dan perikanan yang meliputi pemanfaatan sumber daya alam perikanan, pelabuhan perikanan, pengembangan penangkapan ikan, penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi, pengujian laboratorium, pendidikan kelautan dan perikanan, pelatihan kelautan dan perikanan, analisis data kelautan dan perikanan.

Kemudian sertifikasi, hasil samping kegiatan tugas dan fungsi, tanda masuk dan karcis masuk kawasan konservasi, persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut, persetujuan penangkapan ikan yang bukan untuk tujuan komersial dalam rangka kesenangan dan wisata, perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut, pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan/atau dibatasi pemanfaatannya, denda administratif, ganti kerugian, dan alih teknologi kekayaan intelektual.

Dalam PP tersebut turut dijelaskan, bahwa untuk mengoptimalkan PNBP guna menunjang pembangunan nasional, PNBP pada Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai salah satu sumber penerimaan negara, perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

PP Nomor 85 Tahun 2021 merupakan implementasi dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang salah satunya mengatur perubahan formula penarikan PNBP yaitu penarikan pra produksi, penarikan pasca produksi dan sistem kontrak.

Peraturan ini menjadi landasan hukum bagi KKP dalam mengimplementasikan tiga program terobosan 2021 – 2024, salah satunya peningkatan PNBP dari sumber daya alam perikanan tangkap untuk peningkatan kesejahteraan nelayan. 

https://regional.kompas.com/read/2021/09/23/112905078/dianggap-memberatkan-para-pemilik-kapal-tangkap-di-kalbar-tolak-pp-nomor-85

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke