Salin Artikel

Alex Noerdin Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya

PALEMBANG, KOMPAS.com - Mantan Gubernur Sumatera Selatan periode 2008-2019 Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya yang berada di kawasan Jakabaring Palembang.

Selain Alex, Muddai Madang yang merupakan Wakil Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) periode 2015-2019 juga ditetapkan tersangka bersama mantan kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Laonma PL Tobing.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Khaidirman mengatakan, penetapan ketiga tersangka itu sebelumnya telah lebih dulu dirilis oleh Kejaksaan Agung.

Para tersangka itu terlibat dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dengan menggunakan dana hibah melalui yayasan wakaf Masjid Sriwijaya pada tahun 2015 dan 2017.

Dalam perkara itu, kerugian negara atas perkara mangkraknya pembangunan masjid tersebut mencapai Rp 116 miliar.

"Peran tersangka AN adalah Gubernur Sumsel yang bertanggung jawab atas keputusan dana hibah, kemudian MM adalah bendahara yayasan masjid dan tersangka LPLT adalah mantan kepala BPKAD yang bertanggung jawab atas pencairan," kata Khaidirman saat menggelar konferensi pers di kantornya, Rabu (22/9/2021).

Khaidirman menjelaskan, saat menjabat sebagai gubernur, Alex Noerdin sebagai penanggung jawab tak menyalurkan dana hibah untuk pembangunan masjid sesuai dengan prosedur.

Selain itu, Muddai Madang sebagai bendaraha yayasan Masjid Sriwijaya juga memberikan alamat domisili di luar Sumatera Selatan.

Padahal, menurut Khaidirman pemberian dana hibah haruslah sesuai dengan wilayah pemerintah daerah.

"Alamat yayasan itu identik dengan alamat rumah tersangka MM di Jakarta," ujarnya.

Dalam proses pencairan dana hibah sendiri dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada tahun 2015 sebesar Rp 50 miliar dan 2017 miliar dengan total mencapai Rp 130 miliar.

"Ada total dana lost mencapai Rp 116 miliar," ucapnya. 


Tersangkut juga kasus Korupsi PDPDE

Sebelumnya, mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019 oleh Kejaksaan Agung, Kamis (16/9/2021).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung mengatakan, Alex Noerdin yang menjabat sebagai Gubernur Sumsel selama dua periode, yaitu sejak 2008 hingga 2018, melakukan permintaan alokasi gas bagian negara dari Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) untuk PDPDE Sumsel. 

Kemudian, Alex menyetujui kerja sama antara PDPDE Sumatera Selatan dan PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) membentuk PT PDPDE Gas dengan maksud menggunakan PT PDPDE Sumsel untuk mendapatkan alokasi gas bagian negara. 

https://regional.kompas.com/read/2021/09/22/193359078/alex-noerdin-ditetapkan-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-masjid-sriwijaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke