Salin Artikel

PPKM Level 3 di Kota Kupang Diperpanjang, Sejumlah Kegiatan Masyarakat Masih Dibatasi

Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore mengatakan, kebijakan itu diterapkan mulai 21 September hingga 4 Oktober 2021.

"Pemerintah Kota Kupang masih memperpanjang pemberlakuan PPKM Level 3 sebagai upaya menekan peningkatan kasus Covid-19 yang masih terjadi di daerah ini," kata Jefri di Kupang seperti dikutip dari Antara, Rabu (22/9/2021).

Selama PPKM level 3, Pemkot Kupang tetap membatasi sejumlah kegiatan masyarakat. Seperti kegiatan keagamaan yang telah diizinkan dibuka, tetapi hanya boleh diikuti 50 persen dari total kapasitas ruangan.

Seluruh masyarakat yang mengikuti kegiatan itu wajib menerapkan protokol kesehatan ketat.

Selain itu, kegiatan pesta juga diizinkan dengan syarat peserta tidak lebih dari 50 orang. Syarat itu berlaku untuk pesta di dalam dan luar ruangan. Pemkot Kupang juga tidak mengizinkan hidangan makan di tempat.

"Makanan harus dibawa pulang agar tidak terjadi kerumunan dalam kegiatan pesta," katanya.

Berdasarkan data Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Kupang, terdapat 15.098 kasus positif Covid-19 di wilayah itu hingga saat ini.

Rinciannya, 14.589 pasien sembuh, 323 orang meninggal, dan 186 pasien masih dirawat.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/22/191044778/ppkm-level-3-di-kota-kupang-diperpanjang-sejumlah-kegiatan-masyarakat-masih

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke