Salin Artikel

5 Fakta Teller Bank Curi Uang Nasabah hingga Rp 1,2 M, Terlilit Utang hingga Palsukan Tanda Tangan

PEKANBARU, KOMPAS.com - HN (29), seorang wanita nekat mencuri uang milik delapan nasabah bank BUMN di Kota Dumai, Provinsi Riau.

Tak tanggung-tanggung, uang yang dicuri olehnya tersebut sebesar Rp 1.264.000.000.

Pelaku melakukan aksinya saat bekerja sebagai teller di salah satu bank BUMN di Kota Dumai, Namun kini ia sudah dipecat dan dipenjara atas perbuatannya.

Berikut fakta-fakta kasus teller bank yang curi uang delapan nasabah bank BUMN.

1. Ditangkap polisi

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengungkapkan, HN selaku mantan teller Bank BUMN ditangkap tim Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Kamis (16/9/2021).

Pelaku dijemput polisi di rumahnya di Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Riau.

"Penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari pihak bank atas kasus pencurian uang delapan nasabah sekitar Rp 1,2 miliar," ujar Sunarto dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (21/9/2021).

Ia menyebutkan, pelaku ditangkap dengan barang bukti berupa surat keterangan pensiun (Skep), surat keputusan direksi bank tentang buku prosedur operasional simpanan, surat edaran bank, 21 lembar slip penarikan yang diduga ditransaksikan tersangka atas nama delapan orang nasabah.

Lalu, 11 buku tabungan milik delapan orang nasabah, 17 lembar daftar harian teller, print out 10 rekening koran, dan kartu ATM bank BUMN atas nama Edrian Nofrialdi.


2. Terlilit utang pinjol

Terlilit utang menjadi salah satu alasan HN mencuri uang nasabahnya.

Pelaku sebelumnya melakukan pinjaman online (pinjol). Namun, setelah itu ia tak mampu membayarnya.

Dari situlah muncul niat jahat pelaku untuk menilap uang nasabahnya. Ia memanfaatkan tugasnya sebagai teller untuk memudahkan aksinya.

"Tersangka mengaku, uang dari hasil kejahatan digunakan untuk membayar utang karena menunggak pinjaman online," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto.

Selain untuk bayar utang pinjol, sebut dia, uang itu juga digunakan untuk biaya hidup diri dan keluarganya.

3. Pelaku tunggal

Aksi pencurian uang kepada delapan nasabahnya ini dilakukan seorang diri oleh HN atau pelaku tunggal.

"Kalau dilihat dari kronologi kejadiannya, pelaku beraksi seorang diri," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Selasa.

Sunarto menjelaskan, aksi pencurian uang nasabah bank BUMN dilakukan HN sejak Januari hingga Maret 2021.

Selama beraksi lebih kurang tiga bulan itu, pelaku berhasil menguras uang tabungan nasabah sekitar Rp 1,2 M.

Uang itu kemudian dikirim ke rekening penampung milik temannya yang ada di tangan HN. 


4. Awal mula kasus terungkap

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengungkapkan, kasus ini terungkap berawal pada 22 Maret 2021, Dedi Reflian selaku Unit Risk Complain (URC) yang bertugas melakukan pengawasan Bank BUMN, melakukan pemeriksaan terhadap saldo nasabah.

Dedi menemukan kecurigaan karena ada transaksi setoran dan penarikan hanya beberapa saat pada hari yang sama.

Atas kecurigaan itu, Bank BUMN cabang Dumai itu akhirnya membuat laporan ke polisi.

Laporan itu ditindaklanjuti oleh Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau.

Petugas lalu melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari pihak bank BUMN, nasabah, kemudian penelitian dan pengumpulan dokumen berujung ditemukan User ID 8119051 milik pelaku HN saat bertugas sebagai teller.

"Tertera pada validasi slip penarikan delapan orang nasabah yang telah berhasil ditransaksikan. Totalnya sekitar Rp 1,2 M," kata Sunarto.

5. Modus pelaku

Pelaku HN melancarkan aksi pencurian uang nasabah Bank BUMN, memanfaatkan tugasnya sebagai teller.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan, pelaku melakukan transaksi dengan menggunakan User ID khusus tanpa sepengetahuan nasabah.

"Pelaku (lalu) menirukan tanda tangan delapan nasabah pada slip penarikan," kata Sunarto.

Uang nasabah yang dicuri, lanjut dia, ditransfer HN ke rekening milik temannya atas nama Edrian Nofrialdi.

"Tersangka menggunakan rekening penampung milik temannya. Di mana kartu ATM dalam penguasaan tersangka untuk selanjutnya diteruskan ke rekening pribadi tersangka," sebut Sunarto.

Pelaku HN saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a Jo Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/22/090209878/5-fakta-teller-bank-curi-uang-nasabah-hingga-rp-12-m-terlilit-utang-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke