Salin Artikel

Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai Syahrial Divonis 2 Tahun Penjara, Terbukti Suap Penyidik KPK Rp 1,6 M

Syahrial juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan.

Hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum yakni Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

"Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum," ucap Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim Lubis, saat persidangan di PN Medan, Senin (20/9/2021) petang.

Hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang saat ini tengah gencar memberantas tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, kooperatif, dan tulang punggung keluarga.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan.

Menyikapi putusan ini, Syahrial maupun JPU dari KPK menyatakan pikir-pikir.

Duduk perkara

Sebelumnya diberitakan, jaksa penuntut umum dari KPK menuntut Syahrial dengan hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan.

Oleh KPK, Syahrial didakwa melakukan penyuapan terhadap seorang penyidik KPK Stepanus Robinson Pattuju sebesar Rp 1,6 miliar.

Perkenalan Syahrial dengan Stephanus berawal pada Oktober 2020.

Saat itu Syahrial yang merupakan kader dari Partai Golkar berkunjung ke rumah dinas Wakil Ketua DPR Muhammad Azis Syamsuddin.

Pertemuan itu membicarakan terkait pilkada yang akan diikuti oleh Syahrial di Kota Tanjungbalai.

Kemudian, Muhammad Azis Syamsuddin menyampaikan kepada Syahrial akan mengenalkan dengan seseorang yang dapat membantu memantau dalam proses keikutsertaan terdakwa dalam Pilkada Tanjungbalai.

Setelah terdakwa setuju. Kemudian, Azis Syamsuddin mengenalkan Stepanus Robinson Pattuju yang merupakan seorang penyidik KPK kepada terdakwa.

Syahrial menyampaikan kepada Stepanus akan mengikuti pilkada periode kedua tahun 2021-2026.

Namun, ada informasi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pekerjaan di Tanjungbalai dan informasi perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang sedang ditangani oleh KPK.

Sehingga terdakwa meminta Stepanus supaya membantu tidak menaikkan proses penyidikan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang melibatkan Syahrial agar proses pilkada yang akan diikuti olehnya tidak bermasalah.

Lalu, Stepanus bersedia membantu Syahrial. Kemudian, Stepanus menelepon rekannya yakni Maskur Husain yang diketahui seorang advokat.

Dia menyampaikan persoalan yang diadukan terdakwa kepada Maskur. Lalu, Maskur menyanggupi untuk membantu pengurusan perkara tersebut asalkan ada dananya sebesar Rp1,5 miliar. Permintaan itu disetujui Stepanus untuk disampaikan kepada terdakwa.

Kemudian, Syahrial pun menyanggupi permintaan itu dan mengirimkan uang secara bertahap melalui rekening atas nama Riefka Amalia. Total pengiriman melalui rekening itu mencapai Rp 1,4 miliar.

Selain pemberian uang secara transfer yang dilakukan oleh terdakwa. Terdakwa pada 25 Desember 2020 berlanjut menyerahkan uang tunai kepada Stepanus sejumlah Rp 210 juta.

Selanjutnya pada awal Maret 2021, Syahrial menyerahkan uang senilai Rp10 juta di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, sehingga jumlah seluruhnya yang disetor Syahrial kepada Stephanus sebesar Rp 1,6 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/20/184849878/wali-kota-nonaktif-tanjungbalai-syahrial-divonis-2-tahun-penjara-terbukti

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke