Salin Artikel

Dijanjikan Rp 20 Juta, Pria Ini Nekat Bawa Barang 4 Kg dalam Kemasan Teh ke Palembang, Berakhir Ditangkap Polisi

MEDAN, KOMPAS.com - Dijanjikan akan diberi uang sebesar Rp 20 juta, seorang pria asal Desa Tanjung Ceugai, Kecamatan Jambu Aye, Kabupaten Aceh Utara berinisial DS (24) nekat mengantarkan sabu-sabu sebanyak 4 kg dari Medan ke Palembang menggunakan bus.

DS ditangkap personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara di sebuah rumah di Jalan Medan-Tanjung Morawa, Jumat (17/9/2021) malam. 

Dikonfirmasi melalui aplikasi percakapan WhatsApp pada Senin (20/9/2021) pagi, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Hadi menjelaskan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat adanya seorang laki-laki yang akan mengantar sabu-sabu ke Palembang menggunakan bus penumpang. 

Dari laporan itu personel Ditresnarkoba Polda Sumut menyelidiki setiap loket bus di Jalan Ringroad Medan hingga Jalan Tanjung Morawa.

Hingga pada malam hari, tim melihat bus sedang melaju di Jalan Medan-Tanjung Morawa.

Bus tersebut kemudian diberhentikan di salah satu rumah makan di jalan tersebut dan memeriksa setiap penumpang dan barang bawaannya.

Petugas menaruh curiga kepada salah satu penumpang kemudian menyuruhnya untuk turun dan memeriksa tas bawaannya sendiri yang disimpam di bagasi.

Dalam video penangkapan yang tersebar di grup WhatsApp terlihat penumpang itu mengenakan kaos warna cokelat, berjaket hitam motif dan mengenakan topi. 

Dari dalam bagasi bus, terdapat satu tas milik DS yang didalamnya terdapat barang yang dibungkus dengan plastik tebal.

Ternyata setelah dibuka, di dalamnya terdapat sabu-sabu sebanyak empat bungkus yang dikemas dalam kemasan teh Guanyinwang.

"Pas dibuka ternyata isinya sabu-sabu," ujarnya. 

Selanjutnya, DS dibawa ke Mapolda Sumut guna menjalani pemeriksaan.

Dalam proses interogasi, DS mengaku bahwa sabu-sabu itu didapatkannya dari seorang pria bernama Ocin yang datang dari Aceh menggunakan bus penumpang.

Mereka sebelumnya bertemu di Jalan Sunggal, Medan.

"Ocin menyuruh DS mengantarkan sabu-sabu seberat 4 Kg itu ke Kota Palembang dan dijanjikan upah sebesar Rp20 juta," ujarnya.

Pelaku kini disangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/20/143349978/dijanjikan-rp-20-juta-pria-ini-nekat-bawa-barang-4-kg-dalam-kemasan-teh-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke