Salin Artikel

Diduga Gelapkan 3.000 Alat Rapid Test, Kadinkes di Riau Ditangkap Polisi, Kapolda: Disimpan di Kliniknya

KOMPAS.com - Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, 3.000 alat rapid test Covid-19 yang digelapkan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Kepulauan Meranti, berinisial MH disimpan di klinik pribadinya.

"Tersangka tidak pernah melaporkan ke bagian aset BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) maupun pengurus barang pada Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti dan disimpan di klinik pribadi tersangka. Seharusnya alat rapid test tersebut disimpan pada instalasi farmasi," kata Agung saat diwawancarai wartawan di Polda Riau, Senin (20/9/2021).

Kata Agung, alat kesehatan itu mestinya diperuntukkan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) untuk Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti. 

Sebagian alat tersebut, sambung Agung, ada yang sudah didistribusikan secara gratis, tapi ada juga yang dijual kepada masyarakat di kliniknya untuk kepetingan pribadi.

Saat ini, pihaknya sedang melakukan penghitungan kerugian negara yang disebabkan oleh pelaku.

"Tersangka menyelewengkan bantuan alat rapid test dan dijual di klinik miliknya untuk kepentingan pribadi. Sebagian memang sudah ada yang didistribusikan secara gratis, dan sebagian dikomersilkan," ujarnya.


Kata Agung, pelaku ditangkap pada Jumat (17/9/2021) setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.

"Tersangka ditangkap di sebuah tempat penginapan di Kota Pekanbaru," ujar Agung.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ferry Irawan mengatakan, pelaku menjual alat rapid test dari kliniknya dengan harga Rp 150.000 per unit.

Saat ini, sambung Ferry, pihaknya masih mendalami motif pelaku melakukan korupsi alat kesehatan tersebut.

"Motifnya masih kami dalami. Yang jelas, yang bersangkutan menjual alat rapid test untuk kepentingan pribadi," kata Ferry saat diwawancarai Kompas.com, Senin.

"Dari awal pelaku memang sudah menyalahi aturan. Sebab, bantuan alat rapid test itu tidak di tempatkan di fasilitas kesehatan pemerintah, melainkan di klinik pribadi pelaku," sambungnya.

Atas perbuatannya, kata Ferry, MH dijerat dengan Pasal 9 dan Pasal 10 tentang korupsi, dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara.

 

(Penulis : Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor : I Kadek Wira Aditya)

https://regional.kompas.com/read/2021/09/20/135542478/diduga-gelapkan-3000-alat-rapid-test-kadinkes-di-riau-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke