Salin Artikel

Setiap Orang yang Masuk ke Mapolda Jateng Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi

Kebijakan itu diambil, sebagai upaya untuk mendukung pemerintah dalam penerapan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan seluruh anggota dan tamu yang datang wajib menunjukkan bukti telah divaksin dengan scan QR code di aplikasi PeduliLindungi.

"Otomatis, setiap anggota dan pengunjung Mapolda harus sudah instal aplikasi Peduli di ponsel mereka," kata Kabidhumas dalam keterangan tertulis, Minggu (19/9/2021).

Iqbal menjelaskan salah satu penyesuaian dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 adalah masyarakat di Jawa-Bali wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan sejumlah kegiatan.

"Seperti kita saat akan masuk mall, kita lebih dulu wajib scan barcode (QR code) yang ada pada aplikasi PeduliLindungi. Itu implementasi Inmendagri di atas," ungkap M Iqbal.

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya berlaku di mal saja, tapi berlaku pula di semua fasilitas yang sering dikunjungi masyarakat atau pemusatan massa.

Dengan begitu, upaya pengawasan riwayat aktivitas masyarakat oleh petugas akan lebih mudah dalam proses tracing.

"Pada setiap sektor mapolda yang ditentukan akan ada barcode Peduli Lindungi dan provos yang mengawasi," ungkap Iqbal.

Iqbal menambahkan saat ini Polda Jateng beserta instansi terkait terus berupaya untuk menekan penyebaran Covid-19 di Jateng.

Seluruh jajaran didorong untuk aktif dalam proses tracking, tracing dan treatment.

Selain itu, percepatan vaksinasi juga dilakukan untuk mencapai herd immunity pada seluruh warga Jateng dapat segera tercapai.

"Dari data terakhir, 8,7 juta warga Jateng tercatat sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19. Ini masih sebesar 30 persen dari target pemerintah sebanyak 28,2 juta warga," pumgkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/20/055525678/setiap-orang-yang-masuk-ke-mapolda-jateng-wajib-gunakan-aplikasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke