Salin Artikel

Pengemudi Tak Konfirmasi Pelanggaran ETLE, Sebanyak 6.925 STNK Terancam Diblokir

SERANG, KOMPAS.com - Penerapan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Serang, Banten sudah berjalan selama lima bulan sejak 1 April 2021 lalu.

Adapun sebanyak 10.249 pelanggar sudah dikirimkan surat konfirmasi pelanggaran dari 1 April hingga 31 Agustus 2021.

Namun, ada 6.925 pelanggar di antaranya tidak merespon surat yang dikirimkan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Banten.

Akibatnya, pelanggaran oleh pengemudi yang tidak konfirmasi tersebut terancam dilakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Kami sudah mengajukan 6.925 STNK pelanggar lalu lintas yang tidak merespon surat konfirmasi yang dikirimkan petugas Ditlantas Polda Banten," kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga kepada wartawan. Minggu (19/9/2021).

Dikatakan Shinto, seharusnya, pengemudi melakukan konfirmasi saat delapan hari setelah menerima surat konfirmasi yang dilampiri bukti foto bentuk pelanggaran itu.

"Support system untuk ETLE gunakan automatic number plate recognition atau pengenalan otomatif nomor polisi. Rekaman kamera dijadikan alat bukti dalam perkara pelanggaran lantas," ujar Shinto.


Shinto merinci, lokasi dari empat titik kamera yang menerapkan sistem ETLE berada di lampu merah Ciceri, lampu merah Sumur Pecung, lampu merah Pisang Mas dan Cek Point di Jalan Pantura Serang.

"Dari hasil evaluasi kami, pelanggaran yang terekam didominasi tidak mengenakan sabuk keselamatan dan tidak menggunakan helm," ujar Shinto.

Adapun jumlah pelanggaran yang tidak mengenakan sabuk keselamatan sebanyak 8.294 pelanggar, pengendara yang menggunakan ponsel saat berkandara sebanyak 156 pelanggar, dan tidak menggunakan helm ada 456 pelanggar.

Kemudian adapula pengendara yang melanggar marka jalan sebanyak 88 pelanggar dan kelebihan penumpang dalam kendaraan ada 31 pelanggar.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/19/153153878/pengemudi-tak-konfirmasi-pelanggaran-etle-sebanyak-6925-stnk-terancam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke