Salin Artikel

Polisi Tangkap 14 Pelaku Perusakan Kantor Adira Finance, 3 Jadi Tersangka

KOMPAS.com - Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap 14 orang yang diduga melakukan penyerangan dan perusakan di kantor Adira Finance dan sebuah hotel di kawasan Grand Taruma, Karawang, Kamis (16/9/2021).

Dari 14 orang yang ditangkap polisi, 3 orang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial ES, ER, dan TK.

"Kita mengamankan 14 orang, setelah kita periksa, kita tetapkan tiga tersangka," kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono kepada wartawan dalam jumpa pers di Mapolres Karawang, Jumat, (17/9/2021) dikutip dari TribunJabar.id.

Kata Aldi, penyerangan ini berawal dari ES yang menyebarkan isu bahwa kendaraan milik salah seorang anggota kelompoknya akan ditarik oleh Adira Finance.

Mendapat kabar itu, rekan-rekan ES kemudian berkumpul dan sepakat untuk menyerang kantor Adira.

"Isu berkembang dan terjadilah keributan itu," ujar Aldi.


Peran masing-masing pelaku

Dalam kasus ini, kata Aldi, saat melakukan penyerangan dan perusakan di kantor Adira Finance dan sebuah hotel di kawasan Grand Taruma, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing.

Dijelaskan Aldi, tersangka ES perannya yakni yang menghasut rekan-rekannya melalui media sosial.

Dia juga, sambung Aldi, yang menyebut kendaraan anggota kelompoknya akan ditarik Adira Finance.

Selain itu, ES juga yang mengisukan kelompoknya akan diserang kelompok lain.

Sedangkan ER, merusak salah satu hotel di Karawang dengan melemparkan batu.

Sementara TK diketahui terindikasi ikut dalam kedua aksi itu. Bahkan, saat diamankan di rumahnya, polisi menemukan senjata tajam serta senapan gas dan angin.


Kata Aldi, tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka bakal bertambah. Sebab, masih ada pelaku yang kabur dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Kami minta untuk mereka kooperatif menyerahkan diri. Karena sudah identifikasi nama-namanya," tegas Aldi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berbeda sesuai perannya masing-masing.

Tersangka ES dijerat Pasal 160 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun, tersangka IR dijerat pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, dan tersangka TK dijerat UU Darurat ancaman hukumannya 10 tahun penjara.

Atas kejadian itu, Adira Finance mengalami kerugian sekitar Rp 102 juta atas kerusakan sejumlah fasilitas. Di antaranya kaca pecah, komputer, kursi, dan beberapa barang lain yang masih harus diinventarisir.

 

(Penulis : Kontributor Karawang, Farida Farhan | Editor : David Oliver Purba)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polisi Ringkus Pelaku Penyerangan Kantor Adira Finance Karawang, Polisi Jelaskan Motif Penyerangan

https://regional.kompas.com/read/2021/09/18/094241878/polisi-tangkap-14-pelaku-perusakan-kantor-adira-finance-3-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke