Salin Artikel

Puluhan Anjing Selamat dari Penyelundupan untuk Dikonsumsi, Victor: Mau Dimakan Keadaan Hamil, Tidak Ada Otaknya

KULON PROGO, KOMPAS.com – Kondisi puluhan anjing yang selamat dari penjualan daging anjing, semakin sehat dan bugar dalam perawatan Ron-Ron Dog Care (RRDC), komunitas pecinta anjing di Yogyakarta.

Satwa itu lolos dari aksi penyelundupan dari Garut, Jawa Barat, ke Surakarta, Jawa Tengah, Mei 2021 lalu.

Sejumlah kisah mewarnai upaya penyelamatan anjing selundupan itu.

Di antaranya, 7 anjing yang diselamatkan rupanya dalam keadaan hamil. Diduga, anjing tetap akan disembelih meski dalam kondisi hamil.

“Anjing ini mau dikonsumsi dalam keadaan hamil. Tidak ada otaknya, bagi saya,” kata Victor Indra Buana, pemilik RRDC, Jumat (17/9/2021).

Pekan pertama Mei 2021, polisi menghentikan Daihatsu Grandmax yang memuat 78 anjing saat lewat Pos Penyekatan Temon, Jalan Wates-Yogyakarta, Kapanewon Temon, pukul 01.30 WIB.

Penyekatan ini bagian dari Operasi Ketupat Progo 2021 sekaligus menekan arus mudik di tengah pandemi Covid-19.

Polisi mengamankan pengemudi, penumpang, mobil beserta puluhan anjing yang dibawa. Pasalnya, anjing tidak dilengkapi surat keterangan kesehatan hewan.

Sejumlah 10 anjing yang dibawa telah mati dan dikubur. Kemudian, polisi menitipkan yang hidup pada RRDC. Beberapa ada yang lepas.

“Kami menerima 63 anjing yang hidup,” kata Victor.

Kondisi anjing memprihatinkan, semuanya sakit, berjamur, cacingan, bahkan ada yang mengalami tumor.

“Satu anjing ini akhirnya mati karena menderita tumor,” kata Victor.

Yang mengejutkan, tujuh di antaranya sedang hamil. Namun, upaya merawat dirasa membuahkan hasil. Anjing semakin sehat dan bugar.

Bahkan tujuh ekor yang hamil sudah melahirkan 37 ekor  anjing sehat. Banyak adopter yang kemudian mengadopsi anak anjing itu.

“Sudah cukup usia kita carikan adopter. Kini sisa dua. Ada banyak yang adopter. Semua anjing kampung,” kata Victor.

Victor mengisahkan, dirinya berkecimpung menyelamatkan anjing terbuang sejak 2018. Victor seorang kontraktor di pembangunan Bandar Udara Yogyakarta International Airport (YIA) hingga pembangunan kereta bandara.

Suatu saat, ia melihat anjing lumpuh lantas menolongnya. Mulailah Victor terlibat merawat anjing sampai sekarang.

“Faktor tidak tega,” kata Victor.

Sedikitnya 250 anjing pernah diasuh RRDC. Mereka didapat dari anak kos hingga mahasiswa yang lulus lantas pulang kampung. Anjing ditinggal begitu saja.

Mereka kemudian ditempatkan di dua shelter di Jalan Kaliurang dan Jalan Kabupaten. Tiga orang terlibat merawat semua anjing itu.

“Banyak yang sudah diadopsi. Kami masih merawat 115 anjing. Saya hafal semua namanya,” kata Victor.

Dari upayanya selama ini, tampak bahwa memelihara anjing itu memerlukan komitmen kuat. Pasalnya, anjing dan manusia yang memelihara terikat lebih dari sekadar satwa peliharaan.

“Punya anjing itu komitmen seumur hidup. Jangan mau lucunya, setelah tidak lucu ditinggal,” kata Victor.

Pos penyekatan

Pos Penyekatan Temon, Jalan Wates-Yogyakarta, Kapanewon Temon, menangkap penyelundup 78 anjing konsumsi pada Minggu pertama Mei 2021, pukul 01.30 WIB. Penyelundupan menggunakan Daihatsu Grandmax.

Polisi mendapati anjing-anjing itu dalam karung, diletakkan dalam bak mobil modifikasi, dan beberapa digantung pada bak itu. Anjing berasal dari wilayah Garut dan hendak dijual ke Jawa Tengah.

Polisi pun menangkap mereka lantaran hewan tidak dilengkapi surat keterangan kesehatan hewan.

Kapolres Kulon Progo AKBP Muharomah Fajarini mengungkapkan, membawa hewan maupun produk hewan dari suatu daerah ke daerah lain harus disertai surat keterangan kesehatan hewan. Hal ini bertujuan untuk pengendalian penyakit yang menyebar lewat satwa.

“Tidak boleh membawa hewan dari daerah tempat terkondisi penyakit atau ke daerah lain, tanpa disertai surat keterangan sehat,” kata Fajarini usai menerima penghargaan dari koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) di Polres Kulon Progo.

Penghargaan diberikan atas pengungkapan kasus penyelundupan 78 anjing yang akan dikonsumsi ini.

Polisi kemudian menetapkan satu tersangka bernama S (48) asal Jawa Tengah. Kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kulon Progo pada pertengahan Agustus 2021 lalu.

Tersangka S dijerat pasal 89 ayat 2 junto 46 ayat 5 UU 41 tahun 2014 atas perubahan UU 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Ancaman penjara antara 1 sampai 5 tahun dengan denda sedikitnya Rp 150 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/17/205354978/puluhan-anjing-selamat-dari-penyelundupan-untuk-dikonsumsi-victor-mau

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke