Salin Artikel

Penipu yang "Tertangkap" Korbannya di Bandara YIA Mengaku Sopir Terdampak PPKM

KULON PROGO, KOMPAS.com – Pur (50), asal Desa Watugede, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, tersangka penipuan, tertangkap di Bandar Udara Yogyakarta International Airport, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pur mengaku sopir yang terdampak PPKM selama pandemi Covid-19. Berkurangnya penghasilan membuat Pur nekat menipu seorang penumpang yang baru turun dari pesawat.

“Terimpit ekonomi karena corona ini, Pak. (Melakukan) baru pertama kali ini, Pak,” kata Pur dengan suara parau, Jumat (17/9/2021).

Pur mengaku mengajak tiga teman dekatnya untuk menipu. Selain Pur, ada juga Dwn (30) dari Delanggu dan As (46) dari Polanharjo. Juga ada RH (40) asal Jember, Jawa Timur.

Pur yang merencanakan penipuan. Mereka beraksi menyasar penumpang yang baru turun dari pesawat. Mereka memilih secara acak korbannya.

Modus yang dilancarkan yakni dengan menjanjikan uang dua kali lipat dari uang yang dipinjam pelaku pada korban, dengan jaminan berlian yang ternyata palsu.

Aksi kelompok Pur ini bisa memperdaya Budi Wiyono (45), asal Kabupaten Sangatta, Kalimantan Timur, pada 25 Agustus 2021. Budi menumpang bus DAMRI setelah turun dari pesawat.

Pur dan komplotannya melancarkan aksi pada Budi dalam perjalanan ke kota yang dituju dengan mobil pelaku.

Para pelaku bersandiwara sebagai pengusaha emas, penjual berlian yang ikut menumpang mobil, keluarga si pengusaha, dan berniat melakoni perjalanan menuju Solo.

Budi teperdaya dalam rombongan mereka. Pasalnya, dalam perjalanan itu, Pur dan ketiga pelaku lain seolah bertransaksi jual beli berlian.

Budi sampai rela meminjamkan uang dengan jaminan berlian yang belakangan diketahui berlian palsu.

“Barang palsu saya katakan asli,” ujar Pur.

Usai mendapatkan uang dari korban, Pur dan komplotannya pergi meninggalkan korban di sekitar Prambanan.

Kapolres Kulon Progo AKBP Muharomah Fajarini mengatakan, tiga dari empat pelaku akhirnya tertangkap. Mereka tepergok Budi, korbannya, di Bandara YIA pada 9 September 2021. Budi berniat check in untuk kembali ke Sangatta.

Korban melaporkan temuan itu ke petugas keamanan bandara. Pelaku bisa ditangkap, yakni Dwn, As, dan Pur. “RH masih dalam pencarian sampai sekarang,” ucap Fajarini.

Mereka diserahkan ke polisi. Polisi lantas menerapkan jerat Pasal 378 Jo Pasal 55 KUHP tentang Penipuan. Ancamannya empat tahun penjara.

“Kami mengingatkan pada masyarakat agar tidak mudah percaya atas iming-iming apa pun dari orang yang tidak dikenal atau tidak jelas,” kata Fajarini.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/17/154943378/penipu-yang-tertangkap-korbannya-di-bandara-yia-mengaku-sopir-terdampak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke