Salin Artikel

Ada Mural Jokowi Mirip Badut di Pangkalpinang, Ini Sikap Pol PP dan Polisi

Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Pangkalpinang langsung menutupi mural bermotif sindiran tersebut menggunakan cat warna putih.

Diperkirakan mural itu dibuat pada Rabu (15/9/2021) malam dan langsung dihapus petugas keesokan harinya.

Plt Kasatpol PP Pangkalpinang Efran mengatakan, mural dihapus karena tidak sesuai estetika dan melanggar ketertiban umum.

"Tidak sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat," ujar Efran di Pangkalpinang, Kamis (17/9/2021).

Mural tersebut menggambarkan sosok Jokowi dengan mata tertutup masker dan hidung bulat berwarna merah.


Pembuat mural seolah menggambarkan kepala negara yang mirip dengan badut dalam permainan sirkus.

Polisi tak bertindak responsif dan represif

Terkait temuan mural itu, kepolisian memastikan tidak akan bertindak responsif dan represif terhadap pelaku pembuatnya.

"Untuk sementara ini kita tidak akan melakukan proses hukum apapun terhadap hal tersebut," kata Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Maladi, dalam keterangan tertulis.

Perwira Melati Tiga ini mengatakan bahwa mural merupakan karya seni dari seorang seniman dalam menyalurkan aspirasi.


Namun begitu, Maladi mengingatkan, dalam menyalurkan aspirasi dalam bentuk karya seni, hendaknya dilakukan pada tempat yang semestinya.

"Tentunya mural yang dibuat oleh orang dalam bentuk berbagai macam, lukisan itu bentuk ekspresi suatu orang mempunyai seni yang bisa dituangkan dalam bentuk gambar," ujar Maladi.

Menurut Maladi, sikap Polda atas adanya mural di Kota Pangkalpinang sesuai dengan arahan Kapolda bahwa Polda tidak akan responsif dan represif menyikapinya.

"Sesuai dengan apa yang disampaikan Kapolda, kami tidak represif, kami hargai ekspresi masyarakat dalam memberikan jiwanya yang dituangkan dalam suatu bentuk karya seni," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/17/092832378/ada-mural-jokowi-mirip-badut-di-pangkalpinang-ini-sikap-pol-pp-dan-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke