Salin Artikel

Rugikan Negara Rp 170 Miliar, Tersangka Kasus Kredit Macet Bank Jatim Cabang Kepanjen Dijebloskan ke Penjara

SURABAYA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Jatim menahan satu lagi tersangka kasus kredit fiktif Bank Jatim yang merugikan negara senilai Rp 170 milliar.

CF ditahan pada Kamis (16/9/2021) sore setelah menjalani pemeriksaan selama lima jam.

"CF ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Riono Budi Santoso, saat dikonfirmasi Kamis malam.

Alasan penyidik Kejati Jatim menahan tersangka CF, di antaranya agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Penahanan juga akan mempermudah proses penyidikan," terangnya.

Dalam perkara tersebut, tersangka CF bertindak selaku debitur yang mengajukan kredit ke Bank Jatim senilai lebih Rp 23 milliar.

"Tersangka memalsukan dokumen-dokumen pengajuan kredit bekerja sama dengan petugas Bank Jatim cabang Kepanjen," tambahnya.

Sebelumnya sudah ada empat orang yang ditetapkan tersangka, dua di antaranya pejabat Bank Jatim Cabang Kepanjen yakni MRY (mantan kepala cabang) dan EFR (penyelia kredit Bank Jatim Cabang Kepanjen).

Sedangkan, dua lainnya adalah pihak wiraswasta penerima kredit yakni DB dan AP. Keempatnya sudah mulai menjalani sidang.

Modus yang dilakukan keempat tersangka yakni dengan mengajukan kredit kepada Bank Jatim Cabang Kepanjen melalui 10 kelompok masyarakat.

Pejabat Bank Jatim bekerja sama dengan debitur untuk memproses pengajuan kredit, padahal secara administrasi kredit yang diajukan tidak memenuhi syarat kredit yang ditetapkan.

Syarat dimaksud adalah pihak debitur mengajukan nama-nama orang lain sebagai debitur. Meski begitu, dengan bantuan tersangka pimpinan bank, pengajuan kredit tersebut bisa dicairkan.

Akibatnya, kredit tidak terbayar sehingga Bank Jatim menetapkan sebagai kredit macet yang menyebabkan kerugian negara.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jatim menyebut kerugian negara pada kasus kredit macet Bank Jatim Cabang Kepanjen Malang mencapai Rp 170 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/16/214111278/rugikan-negara-rp-170-miliar-tersangka-kasus-kredit-macet-bank-jatim-cabang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke