Salin Artikel

Kembali Konsumsi Sabu-sabu Usai Bebas dari Penjara, 2 Pria di Lamongan Dibekuk Polisi

Hasilnya, sebanyak 15 orang diamankan, dua di antaranya merupakan residivis.

Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana mengatakan, dua orang residivis itu ialah Roychan, warga Desa Kawistolegi, Kecamatan Karanggeneng dan Aries Siswanto warga Desa Sumlaran, Kecamatan Sukodadi.

"Untuk tersangka R pernah ditangkap pada 2017, sementara tersangka A pernah ditangkap pada 2016. Pada kasus yang sama, penyalahgunaan narkoba," ujar Miko saat rilis pengungkapan kasus di halaman Mapolres Lamongan, Kamis (16/9/2021).

Sebanyak 15 tersangka yang berhasil diamankan, berasal dari 12 kasus berbeda.

Roychan diamankan pada 6 September 2021 atas kepemilikan 0,88 gram sabu-sabu.

Sementara Aries diamankan pada 8 September 2021 dengan barang bukti narkoba sabu-sabu seberat 0,3 gram.

"Dari 15 tersangka yang diamankan, berhasil disita barang bukti sabu-sabu total seberat 9,63 gram," kata Miko.

Barang bukti lain yang berhasil diamankan pihak kepolisian dari agenda ini berupa pil double L sebanyak 2.638 butir.

Selain itu, ada pula uang tunai total senilai Rp 4.115.000, sembilan unit telepon seluler dan juga enam unit sepeda motor.

"Tersangka kami kenakan Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika (Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 KUHP) dan Undang Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan (Pasal 197), sesuai barang bukti masing-masing," tutur Miko.


Pengakuan residivis

Sementara Aries yang kembali ditangkap aparat kepolisian mengatakan, sempat divonis penjara 4 tahun 2 bulan atas kepemilikan sabu-sabu pada 2016 silam.

Ia mengaku, kembali nekat mengonsumsi sabu-sabu lantaran ketagihan.

"Kemarin dapat potongan 1 tahun (masa penahanan), bebas 2019. Kemarin ditangkap lagi di rumah saat pakai (nyabu) sendiri," ucap Aries.

Ia menyebutkan, mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang dengan sistem ranjau

Orang tersebut dikenalnya ketika sama-sama menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

https://regional.kompas.com/read/2021/09/16/182712678/kembali-konsumsi-sabu-sabu-usai-bebas-dari-penjara-2-pria-di-lamongan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke