Salin Artikel

Mantan Bupati Mamberamo Raya Ditahan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19

JAYAPURA, KOMPAS.com - Polda Papua menahan mantan Bupati Mamberamo Raya Dorinus Dasinapa sebagai tersangka kasus korupsi dana Covid-19 tahun anggaran 2020.

"Kami menahan Dorinus Dasinapa (DD) sebagai tersangka korupsi dana Covid-19 tahun 2020, dengan dugaan kerugian negara Rp 3,1 miliar," ujar Direskrimsus Polda Papua, Kombes Ricko Taruna Mauruh, di Jayapura, Kamis (16/9/2021).

Proses dugaan kasus korupsi tersebut bermula ketika Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya melakukan refocusing anggaran dari lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan nilai Rp 23 miliar.

Ricko menjelaskan, dari hasil audit BPKP, ditemukan dugaan pemotongan anggaran Rp 3,1 miliar yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polda Papua.

"Rp 2 Miliar digunakan DD untuk kepentingan Pilkada," kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka DD dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Diubah Dengan Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 Dan Pasal 3 Ayat (1) Dan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Kasus ini juga telah menyebabkan SR selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mamberamo Raya sebagai tersangka.

Selain itu, Polda Papua juga telah menetapkan ATA selaku Bendahara Bantuan Sosial Kabupaten Mamberamo Raya sebagai tersangka karena diduga ikut membantu DD.

Dari pengembangannya, Polda Papua juga telah menahan satu orang kontraktor, JH, karena membuat disinfektan palsu senilai Rp 450 juta.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/16/165229678/mantan-bupati-mamberamo-raya-ditahan-terkait-kasus-dugaan-korupsi-dana

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke