Salin Artikel

Sejarah Pulau Tujuh, Wilayah yang Bisa Jadi Sengketa Antara Bangka Belitung dan Kepri

Dikhawatirkan konflik bisa terjadi karena saat ini sedang disusun undang-undang daerah kepulauan yang berimplikasi pada jatah dana alokasi umum dan hak pengelolaan sumberdaya alam.

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman menegaskan, pihaknya terus mendorong agar Pulau Tujuh masuk dalam wilayah Kepulauan Bangka Belitung.

Sebab secara geografis Pulau Tujuh lebih dekat ke Kabupaten Bangka, ketimbang Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.

"Kami sudah sampaikan ini pada Kemendagri dan masih menunggu," kata Erzaldi di kantor gubernur, Rabu (15/9/2021).

Erzaldi berharap, polemik Pulau Tujuh disikapi dengan bijak dan masyarakat serta DPRD bersama-sama untuk memperjuangkannya.

"Nanti akan berpengaruh kalau undang-undang kepulauan disahkan," ujar dia.

Awal mula polemik, dimulai tahun 2000

Polemik kepemilikan Pulau Tujuh mencuat sejak dilakukannya pemekaran Kepulauan Bangka Belitung menjadi provinsi sendiri pada tahun 2000.

Berdasar Undang-Undang Nomor 27 tahun 2000 Pulau Tujuh masuk wilayah Kabupaten Bangka.

Kemudian pada pemekaran Kepulauan Riau pada Undang-Undamg 31 Tahun 2003 Pulau Tujuh juga tercatat masuk Kabupaten Lingga.


Dalam buku berjudul Kampoeng di Bangka, disebutkan jika Pulau Tujuh yang berada di utara Bangka, sejak lama menjadi jalur pelayaran strategis Nusantara.

Rute dagang itu dirintis sejak masa kerajaan Sunda pada abad ke-16, kemudian berganti dengan pengaruh Kesultanan Banten hingga akhirnya Kesultanan Palembang.

Pada abad ke-19 tepatnya tahun 1857, Pulau Tujuh atau disebut juga Chi-shu atau Kadjangan oleh pemerintahan Hindia Belanda dinyatakan masuk kerajaan melayu Riau, Lingga.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/16/130005378/sejarah-pulau-tujuh-wilayah-yang-bisa-jadi-sengketa-antara-bangka-belitung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke