Salin Artikel

Calon Mantu Menikah Diam-diam dan Tak Kembalikan Mahar, Pria Ini Laporkan Calon Besan ke Polisi

KULON PROGO, KOMPAS.com – Uang mahar tidak kembali, T (58) asal Pedukuhan Salak Malang, Kalurahan Banjarharjo, Kapanewon Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, melaporkan calon besannya ke Polsek Kalibawang.

T yang seorang polisi ini merasa Y (49), calon besannya yang berasal Pedukuhan Semak, Banjarasri, Kapanewon Kalibawang, sudah melakukan penipuan dengan menikahkan anak gadisnya pada orang lain, padahal sudah dilamar dan diberi mahar.

Pascapernikahan itu, Y tidak juga mengembalikan mahar.

“Laporan yang masuk ke Polsek Kalibawang ini tentang dugaan tindak pidana penipuan,” kata Kasubag Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana melalui pesan singkat, Rabu (15/9/2021).

Semua berawal tiga tahun silam. T dan tetangga satu pedukuhan mendatangi rumah di Semak, Banjarasri, pada 24 Februari 2018. Mereka berniat menikahkan anak dari T dengan melamar anak dari Y.

Mereka melamar sambil memberi mahar total sekitar Rp 19,5 juta. Mahar terdiri uang tunai Rp 10 juta dan perhiasan emas berupa kalung, liontin dan anting. Selain itu, ada perlengkapan pernikahan.

Semua tidak berjalan mulus. Y justru menikahkan anaknya dengan orang lain di DolaNdeso, Boro, Banjarasri, Kalibawang pada Rabu, 19 Agustus 2020. T juga merasa tidak diberitahu rencana tersebut.

T kecewa. Ia meminta Y mengembalikan uang atau mahar pernikahan yang pernah diberikan sebelumnya.

Sayangnya, Y tidak juga mengembalikan mahar.

“Hingga saat dilaporkan, pihak terlapor tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang atau mahar pernikahan tersebut kepada korban,” kata Jeffry.

Anak dari T, laki-laki bernama A (26), lantas melaporkan peristiwa ini ke Polsek Kalibawang. A mengungkapkan kalau T mengalami kerugian sekitar Rp 19, 5 juta atas pembatalan ini.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, terutama kwitansi pembelian perhiasan. Polisi juga meminta keterangan beberapa saksi untuk melanjutkan kasus ini. Polisi siap menjerat terduga pelaku dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/15/212835978/calon-mantu-menikah-diam-diam-dan-tak-kembalikan-mahar-pria-ini-laporkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke