Salin Artikel

Dokter di Semarang yang Campurkan Sperma ke Makanan Istri Temannya Terobsesi dari Menonton Film Porno

SEMARANG, KOMPAS.com - Tersangka kasus pelecehan seksual karena mencampurkan sperma ke makanan korban masih dalam proses pemeriksaan kejiwaan.

Tersangka DP disebut telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak tiga kali karena kecanduan film porno.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan kasus tersebut masih dalam penanganan Direktorat Reserse Kriminalisasi Umum Polda Jateng.

"Pengakuan tersangka sudah melakukan 3 kali dan terobsesi dari nonton film porno. Merasa puas kalau spermanya dinikmati oleh orang lain," kata Iqbal kepada wartawan lewat pesan singkat, Selasa (15/9/2021).

Iqbal mengungkapkan saat ini berkas perkara kasus tersebut masih dalam pemenuhan petunjuk jaksa.

Salah satunya yakni pemeriksaan kejiwaan pelaku karena membutuhkan penanganan medis oleh psikiater dan psikolog.

"Saat ini yang bersangkutan sudah ditersangkakan dan sudah diberkas. Berkas sudah P-19. Beberapa hal perlu diperbaiki dan yang bersangkutan dalam penanganan dokter kejiwaan," jelasnya.

Sebagai informasi, DP merupakan seorang dokter yang sedang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di sebuah universitas di Kota Semarang.

DP merupakan teman suami korban yang tinggal dalam satu rumah kontrakan di daerah Kota Semarang.

Saat suami korban tidak berada di rumah, DP mengintip korban ketika mandi lalu melakukan onani.

Lantas, ia mencampurkan sperma ke dalam makanan yang hendak dikonsumsi oleh korban.

Kejadian itu terungkap pada Oktober 2020 ketika korban merekam kondisi ruang makan dengan menggunakan i-Padnya. Sebab, beberapa kali tudung saji dan makanan berubah posisi.

Korban mengalami trauma berat, gangguan makan, hingga harus memulihkan kondisi psikologisnya usai mengetahui rekaman video tersebut.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 281 ayat (1) KUHP tentang Kesusilaan.

Diketahui DP tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.

Dalam pasal tersebut dijelaskan barang siapa sengaja merusak di muka umum ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/15/210724278/dokter-di-semarang-yang-campurkan-sperma-ke-makanan-istri-temannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke