MALANG, KOMPAS.com - Satlantas Polres Lumajang, Jawa Timur menindak pengendara truk yang ugal-ugalan di jalan demi konten video.
Pengendara itu dinilai membahayakan karena berkendara tidak sesuai dengan semestinya.
Kasatlantas Polres Lumajang AKP Bayu Halim mengatakan, pengendara truk itu diketahui bernama Saifudin (21) warga Sumberbaru, Kabupaten Jember.
Saifudin diamankan pada Kamis (9/9/2021) di Jalan Raya Klakah setelah aksinya mengendarai truk yang oleng viral di media sosial.
"Petugas berhasil melacak keberadaan video truk oleng bernomor plat K 1357 YC di daerah Kecamatan Klakah pada pukul 13.00 WIB," kata Bayu melalui keterangan tertulis, Rabu (15/9/2021).
Pihaknya lantas menilang pengendara itu karena dinilai melanggar pasal 311 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ).
"Petugas memberikan tindakan penilangan kepada pengemudi bernama Saifudin (21) sesuai dengan pasal 311 UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," katanya.
Bayu mengatakan, pihaknya masih menahan truk yang dikendarai oleh pengendara itu.
"Kami tilang dan kendaraannya saya tahan," katanya.
Bayu mengatakan, pengendara melakukan hal itu untuk kepentingan konten media sosial.
"Untuk konten medsosnya," katanya.
Pengendara itu sudah berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.
"Membuat surat pernyataan bermaterai tidak mengulangi lagi," katanya.
Berdasarkan video yang beredar, pengendara membuat truk yang dikendarainya di jalan raya oleng ke kanan dan ke kiri. Truk itu bermuatan kayu penuh.
Selain itu juga ada adegan sopir truk bertengger di pintu ruang kemudi saat truk itu masih melaju kencang.
https://regional.kompas.com/read/2021/09/15/162811078/truk-sengaja-dibuat-oleng-demi-konten-di-lumajang-sopir-kena-tilang