Salin Artikel

Guru Pondok Pesantren Cabuli 12 Murid Laki-laki, Korban Dikurung di Gudang jika Melawan

Pelaku berinisal JD (22) yang telah ditangkap polisi merupakan salah satu pengajar di pondok pesantren tersebut.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Sialagan mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku aksinya telah dilakukan selama satu tahun.

Korbannya berjumlah 12 anak berusia antara 12 dan 13 tahun.

"Kemungkinan besar jumlah korban bertambah, sekarang masih didalami. Untuk sementara ada 12 korban," kata Hisar kepada wartawan, Rabu (15/9/2021).

Hisar menjelaskan, pelaku beraksi pada malam hari. Ia menghampiri kamar korban dan membawanya ke satu ruangan kosong.

Di sana para korban dipaksa untuk mengikuti kemauan pelaku.


"Korban takut karena diancam akan dikurung di gudang jika menolak," ujar Hisar.

Terungkap

Hisar menjelaskan, kejadian ini terkuak setelah salah satu korban mengeluhkan sakit di bagian tubuhnya.

Merasa curiga, orangtua murid itu membawa anaknya ke rumah sakit. Di sana diketahui bahwa korban telah mengalami kekerasan seksual.

Setelah itu orangtua korban melapor dan tersangka ditangkap pada Selasa (14/9/2021).

Atas perbuatannya, tersangka JD dikenakan Pasal 82 ayat 1,2 dan 4 Jo 76 UURI No 17 tahun 2016 tentang Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/15/143220478/guru-pondok-pesantren-cabuli-12-murid-laki-laki-korban-dikurung-di-gudang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke