Salin Artikel

Ini Alasan 33 Anggota DPRD Sumbar Ajukan Hak Angket soal Surat Sumbangan Bertanda Tangan Gubernur Mahyeldi

Salah satu alasan pengajuan hak angket itu disampaikan oleh Ketua Fraksi PDIP-PKB DPRD Sumatera Barat Albert Hendra Lukman. 

Ia menyebutkan hak angket digulirkan anggota dewan karena diduga ada sesuatu yang disembunyikan Gubernur Sumbar Mahyeldi.

Mahyeldi hingga sekarang belum memberikan klarifikasi soal surat sumbangan yang ditandatangani dirinya.

"Polemik itu membuat kegaduhan hingga ke pusat. Sejumlah lembaga angkat suara seperti KPK, Ombudsman, DPR, Komisi Informasi dan lainnya. Ini perlu penjelasan," kata Albert kepada Kompas.com, Selasa (14/9/2021).

Politisi PDIP itu mengatakan akibat gubernur belum memberikan klarifikasi membuat berbagai macam asumsi yang timbul dan masyarakat menjadi bertanya-tanya.

"Ada apa sebenarnya? Apa benar ada tim sukses Pak Gubernur yang memanfaatkan kewenangan gubernur? Apa betul surat itu asli? Semuanya masih jadi tanda tanya besar. Makanya kita ajukan hal angket untuk membuatnya terang benderang," kata Albert.

Albert menjelaskan hak angket tidak akan mengganggu proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.

"Tidak akan mengganggu. Kalau ada unsur pidana ya itu kewenangan kepolisian. Kita tidak akan intervensi," jelas Albert.


Untuk redam kegaduhan

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 33 anggota DPRD Sumatera Barat resmi mengajukan pengusulan hak angket terkait surat sumbangan bertandatangan gubernur Sumbar Mahyeldi.

Pengajuan usulan hak angket itu diserahkan HM Nurnas dari Fraksi Demokrat mewakil 33 anggota DPRD ke Ketua DPRD Sumbar, Supardi dalam sidang Paripurna DPRD, Selasa (14/9/2021).

Sebanyak 33 anggota DPRD Sumbar itu berasal 14 dari Fraksi Gerindra, 10 dari Fraksi Demokrat, 6 dari Fraksi PDIP-PKB dan 3 dari Partai Nasdem.

"Pengusulan ini dikarenakan sedang adanya polemik yang membuat kegaduhan di Sumbar terkait persoalan surat sumbangan bertandatangan gubernur," kata Nurnas kepada wartawan, Selasa (14/9/2021).

Hak angket merupakan hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Wagub Sumbar hormati proses di DPRD

Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan usulan 33 anggota DPRD akan dirapatkan dalam Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Sumbar.

"Kemudian akan kita bahas di paripurna untuk mengambil keputusan apakah hak angket ini kita gunakan atau tidak," kata Supardi.

Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy menyebutkan pihaknya menghormati proses yang ada di DPRD Sumbar.

"Kita hormati dan kita ikuti saja prosesnya," kata Audy.


Polisi dalami dugaan korupsi dalam surat sumbangan bertanda tangan Gubernur Sumbar

Kasus surat sumbangan bertandatangan gubernur ini berawal dari ditangkapnya 5 orang terduga pelaku penipuan yang meminta sumbangan kepada sejumlah pengusaha di Sumbar, Jumat (13/8/2021) lalu.

Sumbangan diminta dengan dalih membuat buku Potensi Sumatera Barat.

Lima pelaku tersebut memiliki bekal surat dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang ditandatangani Gubernur Sumbar.

Saat ditangkap, uang yang terkumpul sudah mencapai Rp 170 juta dari 21 pengusaha, pihak BUMN dan kampus.

Selain itu masih ada 3 dus karton surat sumbangan yang belum didistribusikan.

Belakangan polisi menyebutkan tidak menemukan unsur dugaan penipuan karena pelaku berbekal surat sumbangan yang ditandatangani gubernur.

Polisi masih menyelidiki dugaan kasus lain seperti korupsi.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/15/062340078/ini-alasan-33-anggota-dprd-sumbar-ajukan-hak-angket-soal-surat-sumbangan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke