Salin Artikel

Penyesuaian Aturan PPKM Level 3, Bioskop di Purwokerto Boleh Buka

Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan, ada beberapa penyesuaian penerapan PPKM level 3, salah satunya yaitu diizinkannya pembukaan bioskop di Purwokerto.

"Banyumas masih PPKM level 3. Hari ini bioskop boleh buka kalau sudah siap," kata Bupati Banyumas Achmad Husein kepada wartawan, Selasa (14/9/2021).

Meski demikian, kata Husein, pengelola bioskop diminta mengajukan izin terlebih dahulu ke Satgas Covid-19 tingkat kabupaten.

Lebih lanjut Husein mengatakan, pembukaan bioskop pada masa PPKM level 3 telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021.

Pertama, wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi untuk melakukan skrining terhadap pengunjung dan pegawai.

Kemudian, kapasitas dibatasi hanya 50 persen.

Selain itu, hanya pengunjung berkategori hijau pada aplikasi Pedulilindungi yang diperbolehkan masuk.

Husein mengatakan, untuk saat ini pengunjung di bawah usia 12 tahun dilarang masuk.

Pengunjung juga dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman di area bioskop.

"Pembukaan bioskop ini harus mematuhi protokol kesehatan yang berlaku," ujar Husein.

Seperti diketahui, dua bioskop di Purwokerto ditutup sejak penerapan PPKM. Sebelumnya bioskop telah melakukan uji coba operasional setelah sempat ditutup pada awal pandemi Covid-19.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/14/110813078/penyesuaian-aturan-ppkm-level-3-bioskop-di-purwokerto-boleh-buka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke