Salin Artikel

Aniaya Wanita Hamil dan Suaminya, 2 Juru Parkir Liar di Makassar Ditangkap

Keduanya diciduk karena menganiaya sepasang suami istri yang tidak memberikan uang.

Kepala Kepolisian Sektor Mamajang Kompol Ivan Wahyudi mengatakan, penganiayaan itu terjadi pada Jumat (10/9/2021).

Saat itu, WA (22) dan istrinya yang sedang hamil, NA (23), baru selesai membeli makanan di Jalan Bhayangkara.

Ketika pasangan suami istri sedang mengeluarkan kendaraannya dari tempat parkir, F dan I datang untuk meminta uang.

"Korban (WA) menanyakan karcis parkirnya, namun diduga pelaku berteman langsung memukul wajah korban pada bagian hidung secara berulang-ulang kali," kata Ivan dalam keterangan tertulisnya.

Akibat penganiayaan itu, WA mengalami luka robek di hidung. WA kemudian melaporkan peristiwa yang menimpanya ke polisi.

Petugas Polsek Mamajang langsung memburu dua juru parkir liar itu.

Pada Minggu (12/9/2021) malam, F dan I ditangkap polisi di dua tempat terpisah.

Polisi menangkap I di rumahnya, Desa Bontomanai, Gowa. Sedangkan F ditangkap di Jalan Ratulangi Makassar.

Kini kedua pelaku ditahan di sel Polsek Mamajang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Dua Jukir Liar di Makassar Ditangkap, Aniaya Pasutri Saat Dimintai Karcis.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/14/075337678/aniaya-wanita-hamil-dan-suaminya-2-juru-parkir-liar-di-makassar-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke