Salin Artikel

Kronologi Dugaan Pelecehan Oknum Dokter ke Istri Teman di Semarang, Berawal Intip Mandi dan Onani

KOMPAS.com - Kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oknum dokter berinisial DP terhadap istri temannya di Semarang, Jawa Tengah, jadi sorotan.

DP diduga sengaja mencampurkan spermanya ke makanan yang hendak disantap korban usai mengintip di kamar mandi. 

Terungkapnya kasus itu berawal saat korban beberapa kali mencurigai posisi tudung saji yang selalu berubah di meja makan.

Korban pun berinisiatif merekam ruang makan dengan Ipad miliknya.  Tak disangka, korban syok melihat perbuatan DP yang tak lain rekan dari suaminya.

"Perbuatan pelaku ini diketahui dari hasil rekaman dari Ipad milik korban. Karena penasaran, korban berinisiatif untuk merekam kejadian di ruangan tempat makan tersebut," ungkap Pendamping korban dari Legal Resource Center untuk Keadlian Jender dan HAM (LRCKJHAM) Nia Lishayati, Senin (13/9/2021).

Untuk diketahui, DP adalah dokter yang sedang menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis(PPDS) di salah satu universitas di Semarang.

Berawal intip korban saat mandi

Nia menjelaskan, dugaan aksi pelecehan itu dilakukan DP pada Desember 2020, saat suami korban tak berada di rumah. 

Awalnya, pelaku diduga mengintip korban yang sedang mandi. Lalu, pelaku mendekati ventilasi jendela dan mengintip korban yang sedang mandi.

Lantas, kata Nia, pelaku diduga melakukan onani dan mencampurkan spermanya ke piring korban yang ada di meja makan.

Nia mengatakan, setelah melihat rekaman itu korban syok dan menceritakan ke suaminya. Pelaku pun diminta pergi dari rumah kontrakan mereka. 

"Karena tak ada jawaban, korban pun pergi keluar sembari menunggu suaminya untuk menyampaikan kejadian yang dialaminya. Begitu ketemu mereka langsung melaporkan ke pihak RT setempat. Dan pelaku akhirnya diminta untuk pergi dari rumah kontrakan," ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pelaku meminta izin untuk menumpang di rumah kontrakan korban karena pelaku dan rekan suami korban sama-sama menempuh PPDS.

"Awalnya korban tidak setuju. Tapi karena alasannya untuk menghemat biaya sewa waktu itu pelaku meminta agar tinggal bersama satu kontrakan dengan suami dan korban. Mereka sudah tinggal sekitar setahunan. Pelaku sudah punya istri dan anak, namun tidak diajak tinggal di Semarang," ujar Nia.

Namun, lanjut Nia, korban tak menyangka perbuatan rekan suaminya itu dan akhirnya melapor ke polisi.

Sementara itu, menurut Kabid Humas Polda Jateng M Iqbal Alqudusy, oknum dokter DP telah menjalani pemeriksaan dan telah ditetapkan tersangka dalam kasus itu. 

"Tersangka dr DP sudah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jateng. Surat penyidikan dan penetapan tersangkanya sudah lengkap," katanya.

Senada, Dirreskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djuhandani Rahadjo Puro juga mengatakan, berkas perkara kasus tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah setelah pemenuhan petunjuk jaksa.

"Berkas sudah dikirim dan ada P19 petunjuk jaksa. Sesegera mungkin (P21) kalau petunjuk jaksa sudah kita penuhi semua," jelasnya lewat pesan singkat, Senin (13/9).

Saat ini, berkas kasus itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Tes kejiwaan

Menurut Nia, berkas kasus itu dua kali dikembalikan oleh jaksa karena pelaku diminta diperiksakan kejiwaanya.

"LP nya pada bulan Maret 2021. Berkas saat ini dikembalikan jaksa ke penyidik dan saat ini proses pemenuhan petunjuk jaksa. Pelaku menjalani pemeriksaan kejiwaan," katanya.

Sementara, lanjut Nia, kasus itu juga telah dilaporkan ke Komnas Perempuan. LRCKJHAM ditunjuk untuk mendampingi kasus itu pada Desember 2020.

Akibat tindakan pelecehan DP itu telah membuat korban alami trauma berat.

"Dampak dari tindakan tersebut, korban mengalami trauma berat, gangguan makan, gangguan tidur dan gangguan emosi. Sejak bulan Desember 2020 sampai hari ini korban harus minum obat anti depresan yang diresepkan psikiatri dan pemulihan ke psikolog," ungkapnya.

Oknum dokter DP juga dianggap telah melanggar Rekomendasi Umum PBB Nomor 19 tentang Kekerasan Terhadap Perempuan dan pasal 281 KUHP tentang kesusilaan.

"Selain itu, pelaku juga telah melanggar Sumpah Dokter," jelasnya.

(Penulis: Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor: Dony Aprian)

https://regional.kompas.com/read/2021/09/13/173246578/kronologi-dugaan-pelecehan-oknum-dokter-ke-istri-teman-di-semarang-berawal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke