Salin Artikel

Dokter di Semarang yang Diduga Campurkan Sperma ke Makanan Istri Temannya Jadi Tersangka

SEMARANG, KOMPAS.com - Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap oknum dokter yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada istri rekan sejawatnya.

Pelaku berinisial DP ini pun ditetapkan tersangka atas perbuatannya mencampurkan sperma ke makanan korban.

Korban menjadi trauma berat, gangguan makan, gangguan tidur dan gangguan emosi sehingga harus pemulihan ke psikolog.

Dirreskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djuhandani Rahadjo Puro mengatakan, berkas perkara kasus tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah setelah pemenuhan petunjuk jaksa.

"Berkas sudah dikirim dan ada P19 petunjuk jaksa. Sesegera mungkin (P21) kalau petunjuk jaksa sudah kita penuhi semua," jelasnya lewat pesan singkat, Senin (13/9/2021).

Djuhandani mengungkapkan, pelaku diduga melakukan tindak pidana dalam Pasal 281 ayat (1) KUHP tentang kesusilaan.

"Barangsiapa sengaja merusak kesopanan di muka umum ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan," jelasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng M Iqbal Alqudusy menambahkan DP telah menjalani pemeriksaan.

"Tersangka dr DP sudah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jateng. Surat penyidikan dan penetapan tersangkanya sudah lengkap," katanya.

Sebelumnya diberitakan, oknum dokter yang sedang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di sebuah universitas di Kota Semarang diduga melakukan pelecehan seksual.

Pelecehan seksual tersebut dilakukan pelaku dengan mencampurkan sperma ke dalam makanan yang hendak dikonsumsi oleh korban.

Pendamping korban dari Legal Resource Center untuk Keadlian Jender dan HAM (LRCKJHAM), Nia Lishayati mengungkapkan kejadian bermula saat korban mencurigai tudung saji makanan miliknya selalu berubah posisi dan makanan berubah bentuk.

"Pada bulan Oktober 2020 korban mulai curiga. Awalnya korban mengira ada kucing yang naik ke atas meja makan mengobrak-abrik makanan. Makanan itu memang biasa disediakan untuk makan bersama suaminya," jelasnya kepada Kompas.com, Senin (13/9/2021).

Diketahui, suami korban merupakan rekan seprofesi pelaku saat menempuh PPDS sehingga memutuskan untuk tinggal bersama dalam satu rumah kontrakan.

"Awalnya korban tidak setuju. Tapi karena alasannya untuk menghemat biaya sewa waktu itu pelaku meminta agar tinggal bersama satu kontrakan dengan suami dan korban. Mereka sudah tinggal sekitar setahunan. Pelaku sudah punya istri dan anak namun tidak diajak tinggal di Semarang," ujarnya.

Kemudian, sekitar Desember 2020 saat suami korban tidak sedang berada di rumah, pelaku ketahuan melancarkan aksinya.

Ketika itu, pelaku mendekati ventilasi jendela kamar mandi untuk mengintip korban yang sedang mandi.

Lantas, tak disangka pelaku melakukan onani dan mencampurkan spermanya ke makanan korban.

"Perbuatan pelaku ini diketahui dari hasil rekaman dari I-pad milik korban. Karena penasaran, korban berinisiatif untuk merekam kejadian di ruangan tempat makan tersebut," ungkapnya.

Nia mengungkapkan usai melihat hasil video rekaman, korban langsung kaget dan berupaya menghubungi suaminya.

"Karena tak ada jawaban, korban pun pergi keluar sembari menunggu suaminya untuk menyampaikan kejadian yang dialaminya. Begitu ketemu mereka langsung melaporkan ke pihak RT setempat. Dan pelaku akhirnya diminta untuk pergi dari rumah kontrakan," ucapnya.

Setelah itu, korban mengadukan kasus tersebut ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah pada Desember 2020.

Saat ini berkas kasus sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Namun berkas dua kali dikembalikan oleh jaksa karena pelaku diminta diperiksakan kejiwaannya.

"LP nya pada bulan Maret 2021. Berkas saat ini dikembalikan jaksa ke penyidik dan saat ini proses pemenuhan petunjuk jaksa. Pelaku menjalani pemeriksaan kejiwaan," katanya.

Korban juga melaporkan kasus tersebut ke Komnas Perempuan, yang merekomendasikan untuk pendampingan dengan LRCKJHAM pada Desember 2020.

"Dampak dari tindakan tersebut, korban mengalami trauma berat, gangguan makan, gangguan tidur dan gangguan emosi. Sejak bulan Desember 2020 sampai hari ini korban harus minum obat anti depresan yang diresepkan psikiatri dan pemulihan ke psikolog," ungkapnya.

Nia menjelaskan perbuatan pelaku melanggar Rekomendasi Umum PBB Nomor 19 tentang Kekerasan Terhadap Perempuan dan pasal 281 KUHPidana tentang kesusilaan.

"Selain itu, pelaku juga telah melanggar Sumpah Dokter," jelasnya.

Pihaknya berharap penanganan kasus ini berkeadilan gender dan dapat segera disidangkan.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/13/163707778/dokter-di-semarang-yang-diduga-campurkan-sperma-ke-makanan-istri-temannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke